Jumlah Pasien Positif Covid-19 Harian di Gianyar Melonjak dan Menyalip Badung

29 Januari 2021, 17:19 WIB
Ilustrasi virus corona /Pixabay/Tumisu

RINGTIMES BALI - Hari ini Jumat 29 Januari 2021 Kota Denpasar mencatat angka pasien positif Covid-19 tertinggi dibanding kota-kota lainnya di Bali dengan jumlah pasien harian sebanyak 155 orang sehingga total 7.504.

Pada urutan kedua Kabupaten Gianyar mendadak mengalami kenaikan dengan jumlah pasien terkonfirmasi 57 orang sehingga total 3.143.

Meski harian tinggi untuk pasien positif secara lokal Bali, Kabupaten Badung berada di urutan kedua dengan jumlah pasien harian 47 orang sehingga total 4.808 kasus.

Baca Juga: Update Covid-19 di Bali, 28 Januari Positif Sehari 366 Orang, Dirawat 3.541, Denpasar Tertinggi

Salip Badung, Jumlah Pasien Positif Covid-19 Harian di Gianyar Melonjak

Sementara itu, perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 415 orang sehingga total jumlah pasien positif menjadi 25.813 orang yang terdiri dari 25.750 WNI dan 63 WNA.

Jumlah pasien Covid-19 harian terkonfirmasi 307 orang sehingga total menjadi 21.501 orang yag terdiri dari 21.460 WNI dan 41 WNA.

Untuk jumlah pasien meninggal dilaporkan sebanyak 7 orang, sehingga total kumulatif menjadi 670 Orang terdari dari 666 WNI dan 4 WNA.

Baca Juga: Update Covid-19 di Bali, Positif 23.950 Orang, Meninggal Harian 10 Orang

Sementara pasien dalam perawatan sebanyak 3.642 orang yang terdiri dari WNI 3.624 dan WNA 18.

Di tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2021 pada tanggal 24 Januari 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Gubernur Koster dan Kapolda Bali Terima Suntikan Vaksin Covid-19 Kedua

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

"Besaran denda yg diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya," ujar Plt BPBD Bali I Made Rentin, dalam keterangannya Jumat.

Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan katanya, untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: BPBD Bali

Tags

Terkini

Terpopuler