BNN Bali Tangkap Tiga Residivis Pengedar Narkoba, Salah Satunya Wanita

26 Januari 2021, 19:13 WIB
BNN Bali Tangkap Tiga Residivis Pengedar Narkoba, Salah Satunya Wanita /BNN Bali/

RINGTIMES BALI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali menangkap tiga orang pengedar narkoba, yaitu Sasa, wanita (40), Yoga, laki-laki (22) dan Nando, laki-laki (20).

Kepala Bidang Berantas BNNP Bali, Putu Agus Arjaya menjelaskan, ketiganya merupakan residivis kasus narkoba. Sasa diamankan di Denpasar Utara, Senin, 11 Januari pukul 10.30 WITA saat berjualan kue.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ekstasi logo Red Bull berjumlah 11 butir.

Baca Juga: Edarkan Narkoba Jenis Ganja di Bali, Gitaris Asal Medan Diciduk BNN

"Wanita ini residivis narkoba dan baru bebas kurang lebih enam bulan lalu. Dia jual kue nyambi edarkan narkotika. Selanjutnya kami melakukan penggeledahan di kosannya dan ditemukan 40 butir pil PCC warna kuning dan dua paket sabu di tempat tidurnya," ungkapnya.

Kepada petugas, ia mengaku barang bukti itu didapat dari Kendari, Sulawesi Tenggara. Barang bukti sebanyak itu dikirim melalui jasa ekspedisi.

"Kini kami masih dalami jaringannya yang ada di Bali," ujarnya, didampingi Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Denpasar, Sulaiman.

Baca Juga: Dikira Korban Pencopetan, Wanita Pingsan di RS Kapal Ternyata Curi Uang Majikan

Sementara Yoga dan Nando diamankan tim gabungan BNN Bali bersama Bea dan Cukai Denpasar.

Keduanya diamankan setelah petugas mendapat informasi terkait pengiriman narkoba jenis ganja gorila via jasa pengiriman dari Makasar, Sulawesi Selatan ke Bali.

Pihaknya kemudian melakukan pengintaian terkait siapa pengambil barang haram itu. Dua paket pengiriman itu dituju kepada dua orang penerima.

Baca Juga: Narkoba Jenis Baru yang Dipakai Selebgram Syiva Angel, Kenali Bahayanya Berikut

Hasilnya, Jumat 22 Januari, Yoga mengambil satu paketan di salah satu tempat jasa pengiriman di Denpasar.

Saat itulah dia diamankan tanpa perlawanan.

Sementara paket narkoba yang satunya tidak kunjung diambil, petugas mengantar ke alamat Nando di Kawasan Jalan Tukad Baru, Denpasar Selatan pada hari yang sama pukul 14.30 WITA.

Baca Juga: Ibu Pedagang Kue Sambil Jualan Narkoba Tertangkap di Bali, Terungkap Jaringan Makasar

Paketan yang diambil Yoga berisi tembakau gorila total berat 102,9 gram. Sedangkan paketan yang diterima Nando total beratnya 145, 47 gram.

"Paket ganja siap edar itu menyasar remaja-remaja di Bali. Ini kali ke dua pengiriman yang di terima. Per paket dijual Rp300 ribu dan upah untuk per paket Rp50 ribu. Keduanya ini satu jaringan," terangnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang narkoba," pungkasnya. ***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler