PPKM Bali Tetapkan Pelaku Usaha Boleh Buka Sampai Pukul 8 Malam, Pedagang Menjerit

26 Januari 2021, 07:45 WIB
PPKM Bali Tetapkan Pelaku Usaha Boleh Buka Sampai Pukul 8 Malam, Pedagang Menjerit. /Humas Pemkot Denpasar

RINGTIMES BALI – Pemerintah Provinsi Bali Kembali mengeluarakan surat edaran tentang perpanjangan PPKM. Pelaksanaan PPKM diperpanjang mulai hari ini 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.

Beberapa aturan di PPKM kali ini masih tetap sama namun ada perubahan yang disorot masyarakat. Salah satunya mengenai jam operasional usaha yang sebelumnya diijinkan sampai pukul 21.00 WITA.

Di aturan PPPKM yang baru ini, jam operasional usaha ditentukan hanya sampai pukul 20.00 WITA. Dalam poin 5 juga diberitahukan akan dikenakan sanksi yang tegas bagi pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang Akibat 5 Provinsi Mengalami Peningkatan Kasus

Dikutip dari postingan akun Instagram @pemprov_bali pada 26 Januari 2021, perpanjangan PPKM ini dilakukan karena kasus harian positif Covid-19 di Pulau Bali yang masih tinggi.

Munculnya surat edaran yang baru di tengah kondisi pandemi ini ditanggapi beragam oleh masyarakat. Namun pembatasan jam operasional dikeluhkan sejumlah pedagang.

Mereka rata-rata adalah pedagang yang baru mulai membuka usahanya di sore hari seperti pedagang nasi jinggo dan pedagang lalapan. Sebelumnya saat dibatasi pukul 9 malam saja sudah sepi, apalagi pukul 8 malam.

Baca Juga: Bali Terapkan PPKM, Kantor Imigrasi Ngurah Rai Tutup hingga 29 Januari 2021

Dalam kolom komentar akun Instagram @pemprovbali, masyarakat menyampaikan keluhannya. Sebagian meminta solusi terkait usaha mereka yang biasanya malah ramai di atas jam 8 malam.

“Apalah daya saya seorang pedagang nasi jinggo buka jam 6 tutup jam 8
Biasanya yang beli nasi jinggo jam 9 ke atas ????"

"Bapak bapak berdasi yang bijaksana ampuni dosaku ini cuma pedagang nasi jinggo, kami gak butuh himbauan gini terus pak, kasi kami solusi bukan cara kasi himbauan terus , himbauan jilid ke jilid ???? #savenasijinggo” tulis akun dex.dok.

Baca Juga: Bali Perpanjang PPKM Covid-19 dari 26 Januari Sampai 8 Februari Khusus Sarbagitaku

“Ada baiknya aturan jam malam ini dihapus dan diganti dengan aturan yang lebih manusiawi semisal contoh aturan untuk warung makan dan kuliner lainnya dipersilahkan buka tapi tidak boleh makan ditempat."

"dan tugas petugas dilapangan untuk memantau semua dagang sudah mengikuti aturan yang ada, dari pada aturan begini sama saja pemerintah memotong rejeki orang, bila terus seperti ini akan memperkeruh suasana, mudah”an komentar saya bisa dibaca oleh pemangku kuasa diatas sana, dan dapat dipertimbangkan @kostergubernurbali” tulis akun @ekaartha.

Tak hanya pedagang, aturan jam operasional yang dibatasi hingga pukul 8 malam ini juga dikeluhka sejumlah warga yang harus pulang malam saat bekerja. Terutama mereka yang kos sering kesulitan saat harus mencari makan saat pulang kerja.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler