Polresta Denpasar Tangkap Selebgram dan Cucu Raja Pemecutan Bali

25 Januari 2021, 11:15 WIB
Polresta Denpasar Tangkap Selebgram dan Cucu Raja Pemecutan Bali. /Polresta Denpasar

RINGTIMES BALI - Kepolisian Sat Resnarkoba Polresta Denpasar mengungkap 23 kasus narkoba di Januari dengan jumlah tersangka 35 orang. Dari 35 tersangka itu, terdapat selebgram berinisial SA (nomor tahanan 37) dan cucu raja Puri Pemecutan berinisial W.

Jumlah barang bukti narkoba yang diamankan petugas yaitu sabu sebanyak 1.646,69 gram, Ganja 120,12 gram dan jenis baru P-Flouro Fori 4 butir dan 3 pecahan berat bersih 1,90 gram .

"P-Flouro Fori ini, dia kayak mirip ekstasi dan kasiatnya lebih parah dan ini kami temukan 5 butir dan 3 pecahan berat dengan berat bersih 1,90 gram," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, saat rilis di Mapolresta Senin 25 Januari 2021.

Baca Juga: Nindy Ayunda Gugat Cerai Saat Suami Terjerat Kasus Narkoba, Netizen: Nggak Bisa Pamer di Sosmed Lagi

Ia pun menjabarkan dimana dari 23 kasus narkoba tersebut, terdapat 6 kasus menonjol sebagai berikut:

1. Pengungkapan kasus senjata api + penemuan bong

Atas Kasus ini polisi menangkap seorang tersangka bernama Agung usia 64 tahun pensiunan TNI di Jalan Kebo Iwa Utara Denbar. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa:

- 1 pucuk senjata api genggam bertuliskan MP-654k, CAL 4,5 mm gagang warna hitam
- 10 butir peluru
- 1 tas selempang warna hitam
- 1 buah holter / sarung senjata

Baca Juga: Pesinetron 'Dari Jendela SMP' Pakai Narkoba untuk Obat Kurus, Simak 3 Mitos Salah Tentang Narkoba

"Memang benar ditemukan bong tapi tidak ditemukan narkoba dan tersangka memiliki senjata api," ungkap Kapolresta. Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polresta Denpasar, katanya.

2. Penemuan BB ganja dengan berat bersih 108,91 gram atau hampir 1 ons.

Dari penemuan narkoba tersebut polisi mengamankan seorang pedagang bernama Nanda usia 38 tahun di Jalan Majapahit Kuta Badung

Barang bukti narkoba. Polresta Denpasar


3. Pengungkapan sabu dengan berat bersih 77,59 gram.

Polisi mengamankan pengangguran bernama Mariana usia 31 tahun di Jalan Raya Pemogan Denpasar dan pedagang atas nama Indrawan usia 34 tahun di TKP Jalan Raya Pemogan Denpasar.

Baca Juga: Menghilang dari Sinetron 'Dari Jendela SMP' Usai Heboh Kasus Narkoba, Ini Fakta Renald Ramadhan

4. 4 orang tersangka salah satunya selebgram followernya 1 juta lebih.

"Harusnya dia menjadi duta narkoba tapi dia memberikan contoh yang tidak baik padahal harusnya dia beri contoh yang baik untuk followernya," ungkap Kapolresta seraya menyayangkan Peristiwa ini.

Polisi pun menyita BB P-FLOURO FORI 4 butir tablet dan 3 pecahan tablet berat bersih 1,90 gram. Adapun tersangka yang ditangkap sebagai berikut: Johki usia 24 tahun, Ravee usia 21 tahun, Syiva Angel usia 23 tahun dan Allyssa usia 20 tahun.

Syiva Angel diketahui adalah seorang selebgram dengan follower sebanyak 1 juta. Penelusuran ringtimesbali.com di instagram historyny SA tiba di Bali belum lama ini dan saat ditangkap SA tengah bersama teman-temannya di Jalan Batubelig Kuta Utara Badung.

Baca Juga: Memalukan RS Swasta di Salemba, Produksi Narkoba Jenis Ekstasi, Aneh Belum Ada Tersangka

5. Penangkapan cucu Raja Puri Pemecutan

Polisi menangkap dua laki-laki, pertama Prawira usia 35 tahun dan Wahyu usia 36 tahun. Menurut Kapolresta, Prawira adalah cucu raja Puri Pemecutan. Keduanya ditangkap di Jalan Nakula Seminyak Badung dengan barang Bukti Sabu berat bersih 1,49 gram.

6. Pengungkapan Sabu dengan berat 1,5 kg

Polisi menangkap Lu Ming Fe usia 29 tahun yang merupakan residivis narkoba tahun 2016 dan bebas 2018. Pelaku tidak bekerja saat ditangkap di Hotel Jalan Raya Kuta, Badung dengan berat bersih sabu 1.517 gram / 1.5 kilo gram.

Polisi menyangkakan Pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar.

Baca Juga: Pembunuhan Wanita Asal Subang di Densel, Kapolresta Sebut Direncanakan

Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda 800 juta s/d 8 milyar).

Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar.

Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata api, dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Baca Juga: Pembunuhan Wanita Slovakia di Denpasar Selatan Benarkah Direncanakan, Pelaku Siapkan Pisau

Sat Reserse narkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika sebanyak 30.000 jiwa.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Polresta Denpasar

Tags

Terkini

Terpopuler