VPN Meroket Setelah RUU Keamanan Tiongkok Ancam Kebebasan Hong Kong

- 29 Mei 2020, 21:17 WIB
ILUSTRASI layanan internet.*
ILUSTRASI layanan internet.* /Pixabay/

RINGTIMES BALI - Setelah pemerintah Tiongkok mengusulkan undang-undang keamanan nasional baru yang mengancam kebebasan internet, mendadak meroketlah permintaan untuk jaringan pribadi virtual (VPN) di Hong Kong.

Seperti yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Fortune, Beijing mengatakan undang-undang itu dimaksudkan untuk mencegah dan menghukum tindakan di Hong Kong yang mengancam keamanan nasional Tiongkok.

Lebih lanjut lagi, para pengkritik meyakini undang-undang baru itu akan digunakan untuk mengurangi kebebasan di Hong Kong seperti hak untuk protes, kebebasan pers, dan sistem peradilan yang independen saat Inggris menyerahkan kembali kota itu ke Tiongkok.

Baca Juga: Akun Facebook yang Viral Akan Diverifikasi Agar Benar-benar Asli

Artikel ini sebelumnya telah tayang di www.pikiran-rakyat.com dengan judul Kebebasan Internet Hong Kong Terancam RUU Keamanan Tiongkok, Permintaan VPN Mendadak Meroket

Seorang demonstran bernama Lee menentang undang-undang yang diusulkan Beijing terhadap Hong Kong pada Kamis, 21 Mei 2020.

"Aku tidak takut pada Tiongkok dan itulah sebabnya aku datang ke sini hari ini," kata Lee.

Setelah adanya pengumuman undang-undang baru dari pemerintah Tiongkok, Lee kemudian menggunakan VPN untuk menyembunyikan aktivitas internetnya.

Baca Juga: Pengguna YouTube Dimanjakan Fitur Pengingat Tidur , Ayo Coba !!!

Sebagai warga Hong Kong, Lee semakin khawatir atas privasi digitalnya saat Beijing menegaskan lebih banyak kontrol atas wilayah pemerintahan sendiri.

Permintaan VPN juga meroket seperti dilaporkan oleh penyedia NordVPN yang menyebut permintaan untuk layanannya meningkat 120 kali lipat.

Sementara VPN Surfhark mengatakan pihaknya banyak menjual layanannya setelah satu jam munculnya pengumuman undang-undang baru.

Baca Juga: Pasar Tradisional Ditutup 14 Hari Serta Pedagang Positif Covid-19

Penyedia lain seperti ProtonVPN dan Atlas VPN juga melaporkan lonjakan lalu lintas dan pendaftaran dari pengguna Hong Kong.

Undang-undang keamanan nasional tidak secara khusus membahas kebebasan online.

Pejabat Tiongkok mengatakan pemerintahnya bertekad untuk menegakkan preseden 'satu negara, dua sistem' yang memberi Hong Kong kemerdekaan relatif dari Beijing.

Baca Juga: 4 Perubahan Penting di Sektor Industri Otomatif Saat New Normal

Pada Selasa, 26 Mei 2020, kepala eksekutif Hong Kong Carrie Lam mengatakan saat konferensi pers bahwa orang-orang di Hong Kong memiliki kebebasan untuk mengatakan apa pun yang mereka inginkan 'untuk saat ini'.

Di daratan Tiongkokinternet adalah salah satu cara Beijing membatasi informasi dan menghilangkan perbedaan pendapat.

Great Firewall of China telah memblokir situs web asing seperti Facebook dan The New York Times serta menyensor berita domestik dan platform media sosial.

Baca Juga: Memprihatinkan Data Penjualan Segmen Low MPV, Termasuk Toyota Avanza

Perusahaan asing dan domestik sama-sama menggunakan VPN untuk melewati batasan agar bisa berkomunikasi lebih mudah dengan mitra di luar negeri.

Hong Kong saat itu masih menikmati akses tanpa batas ke web asing yang mendukung daya tarik kota untuk perusahaan asing dan melakukan bisnis.

Tetapi undang-undang keamanan nasional baru dari pemerintah Beijing dapat mengancam gangguan kebebasan berinternet.

Baca Juga: Rizal Ramli Bicara Terang-terangan Soal Pemecatannya Sebagai Menteri

Pengunjuk rasa seperti Lee mengatakan kepada Fortune, dia mengunduh VPN bukan karena pemerintah Bejing akan segera membatasi internet, tetapi karena dia sangat takut Partai Komunis Tiongkok akan mendapatkan informasi pribadinya. (Pewarta: Julkifli Sinuhaji)

 


 

Editor: Moh. Husen

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x