Pemkot Denpasar Beri Sanksi Pelanggar Pembatasan Kegiatan Masyarakat

- 27 Mei 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi. Sebuah sensor yang dirancang untuk mendeteksi virus corona tengah dikembangkan
Ilustrasi. Sebuah sensor yang dirancang untuk mendeteksi virus corona tengah dikembangkan /Pixabay

RINGTIMES BALI – Terhadap masyarakat yang membuat keramaian dan kerumuman massa saat pandemi CPVID-19, Pemerintah Kota Denpasar, Bali sudah menelusuri dan mendalami serta memberikan sanksi sesuai dengan amanat Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).


Wali Kota Rai Mantra di Denpasar, Selasa (26/5/2020) mengatakan, “Setelah kami mendapat laporan dari aparatur mulai Camat Denpasar Utara, Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, hingga Kepala Dusun Wanasari, selanjutnya kami pelajari, serta mempedomani hasil rapat evaluasi, barulah kami ambil tindakan, dan kami sudah instruksikan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kota Denpasar untuk memberikan sanksi sesuai dengan amanat Perwali PKM, bagi warga yang melanggar aturan tersebut.”

Ia menambahkan bahwa sangat menyayangkan adanya keramaian di tengah pandemi COVID-19, karena saat ini Kota Denpasar tengah menerapkan PKM. Sehingga merujuk dari kejadian ini diperlukan kesadaran dan partisipasi bersama masyarakat untuk lebih tertib dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Pada Hari Lebaran 206 Penumpang Gunakan Kereta Api Luar Biasa

"Jadi ada PKM, sudah ada imbauan, dan semua pihak sudah sepakat untuk bersama mendukung percepatan penanganan COVID-19, dan pelanggaran ini sudah kami tindaklanjuti dengan sanksi yang diatur dalam Perwali PKM, jadi masyarakat jangan terpancing, patuhi selalu protokol kesehatan, dan fokus terhadap penanganan dan pencegahan COVID-19 bersama-sama," ujarnya.

Di tempat terpisah, Ketua Harian GTPP COVID-19 Kota Denpasar, I Made Toya membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima perintah dari Ketua GTPP COVID-19 Kota Denpasar yang juga Wali Kota Denpasar Rai Dharmawijaya Mantra untuk menelusuri dan mendalami kasus keramaian di Dusun Wanasari, Desa Dauh Puri Kaja baru-baru ini.

Bahkan, kata Made Toya, sesaat setelah diperintahkan, dirinya bersama tim GTPP melaksanakan langkah cepat dengan menggelar pertemuan bersama pihak terkait di Kantor Desa Dauh Puri Kaja.

Baca Juga: IHGMA Bali Inginkan Ekosistem Pariwisata 'New Normal' Terintegrasi
"Sesuai Perwali PKM Pasal 19 Ayat 1, 2 dan 3 yang mengatur tentang sanksi khan sudah jelas penerapan sanksi yang diatur adalah sanksi administrasi, yang dapat diterapkan melalui teguran, baik lisan maupun tulisan, serta pembinaan langsung," katanya. (*)

 

Editor: Dian Effendi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x