“Nah, istri kamu itu adalah orang yang boleh kamu nikahi, berarti statusnya ajnabiyah (orang lain),” ujar Gus Baha menambahkan.
“Karena berstatus orang lain, menurut Imam Syafi’i itu membatalkan wudhu,” pungkas beliau.
Jadi hukum menyentuh istri setelah wudhu adalah batal, semoga bermanfaat.***