RINGTIMES BALI - Apakah sikat gigi saat puasa membatalkan? Banyak orang yang menanyakan hal ini setiap bulan Ramadhan datang.
Hukum sikat gigi saat puasa menjadi pertanyaan yang banyak dicari, karena merupakan salah satu aktivitas yang memasukkan benda ke dalam mulut.
Beberapa ulama menyebutkan bahwa hukum sikat gigi saat puasa adalah makruh, yang artinya dapat dilakukan tetap lebih baik tidak dilakukan karena khawatir masuknya air ke tenggorokan.
Baca Juga: Awas! Ini 5 Perbuatan yang Merusak Pahala Puasa, Salah Satunya Ghibah
Hukum Sikat Gigi Saat Puasa
Melansir dari NU Online, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain menjelaskan jika hukum berkumur dan sikat gigi saat berpuasa adalah makruh.
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya: Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zuhur (Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).
Sedangkan bagi seseorang yang tetap ingin berkumur ketika puasa, maka hal tersebut tidak boleh dilakukan dengan berlebihan atau terlalu banyak.
Karena dikhawatirkan jika air yang digunakan untuk berkumur dapat masuk ke tenggorokan sehingga membatalkan ibadah puasa.