RINGTIMES BALI - Apakah mimpi basah saat puasa menjadikan ibadah puasa batal? simak jawabanya dalam artikel ini.
Terdapat perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa, salah satunya adalah keluarnya air mani.
Namun, bagaimana jika mimpi basah saat puasa? apakah hal tersebut menjadikan puasa tidak sah? berikut adalah penjelasan yang dilansir dari NU Online.
Baca Juga: Lengkap! Bacaan Niat dan Doa Sholat Dhuha Arab dan Terjemahan
Hukum Mimpi Basah saat Puasa
Terkait perkara yang membatalkan puasa, Syekh Nawawi dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa seorang muslim dinyatakan batal puasa jika keluar air mani.
Keluarnya air mani tersebut kemudian diterangkan jika ada persentuhan atau kontak langsung melalui kulit sebagai sebuah indera perasa dengan suatu barang lain.
Penyebab nya misal adalah menggenggam tangan, mencium, atau sentuhan lain, maka hal tersebut membatalkan puasa.
tetapi, jika seseorang keluar air mani tidak sengaja atau terjadi dengan alami, tanpa adanya keingin dan proses sentuhan langsung maka puasanya tidak batal.
Baca Juga: 8 Hal yang Membatalkan Puasa, Bukan Hanya Makan dan Minum Saja