Hukum Menyentuh Istri Setelah Wudhu, Gus Baha Beri Penjelasan Lengkap

- 17 Januari 2022, 15:25 WIB
Inilah hukum menyentuh istri setelah wudhu menurut Gus Baha, apakah membatalkan atau tidak? simak selengkapnya artikel ini
Inilah hukum menyentuh istri setelah wudhu menurut Gus Baha, apakah membatalkan atau tidak? simak selengkapnya artikel ini /Instagram @ngaji.gusbaha

RINGTIMES BALI – Simak hukum menyentuh istri setelah wudhu menurut penjelasan lengkap dari Gus Baha.

Gus Baha adalah salah satu ulama ahli tafsir yang memiliki pengetahuan lebih lengkap mengenai Al Qur’an termasuk juga hukum menyentuh istri setelah wudhu.

Hukum menyentuh istri setelah wudhu memiliki berbagai tafsir dari para mazhab, berikut ini penjelasan lengkapnya dari Gus Baha sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Santri Official pada Senin, 17 Desember 2022.

Baca Juga: Netizen Bali Komentari Permintaan Rektor UIN Yogyakarta untuk Maafkan Pelaku Penendang Sesajen: Oh Tidak Bisa

Wudhu adalah salah satu syarat sah sholat dan ada beberapa hal yang membatalkannya, salah satunya menyentuh perempuan atau laki-laki yang bukan mahrom.

Lantas muncul pertanyaan apakah menyentuh istri setelah wudhu bisa membatalkan wudhu?

Gus Baha menyampaikan hukum islam yang unik, terkadang ada hal yang membatalkan wudhu tapi dianggap halal.

Baca Juga: Pembahasan Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP MTs Halaman 153 Bab 8, Complete the Text Gramaticaly

“Ingat ya. Jadi Allah itu unik, itu menunjukkan bahwa jadi wali itu tidak harus di daerah steril,” kata Gus Baha.

Lebih lanjut beliau menyampaikan tentang hukum menyentuh istri setelah wudhu saat melakukan ibadah haji.

“Buktinya, dalam ibadah haji saja laki-laki dan perempuan malah campur, itu menunjukkan dalam ibadah itu ada cobaan,” ujar Gus Baha menambahkan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 1 SD MI Halaman 24, 25 Subtema 1, Menulis Nama atau Lambang Bilangan

Ibadah yang memiliki banyak cobaan adalah ibadah haji.

Gus Baha memberi contoh seperti saat mencium hajar aswad, laki-laki dan perempuan membaur menjadi satu.

Terkait hukum menyentuh istri setelah wudhu, kita semua menganut mazhab Syafi’i.

Baca Juga: Soal PKN Kelas 11 SMA Halaman 117 Uji Kompetensi 3 Sistem Hukum dan Peradilan

“Karena logikanya Imam Syafi’i lebih masuk akal, kata Imam Syafi’i istri kamu itu bukan mahrom” ujar Gus Baha.

Beliau juga menambahkan bahwa mahrom adalah orang yang haram dinikahi yaitu ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari bapak, bibi dari ibu, keponakan dari saudara laki-laki dan keponakan dari saudara perempuan.

“Orang yang haram dinikahi ini kalau kamu sentuh tidak membatalkan wudhu,” kata Gus Baha.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bali 17 Januari 2022, Cerah Berawan Sejak Pagi, Siang Bali Diguyur Hujan Ringan hingga Petir

“Nah, istri kamu itu adalah orang yang boleh kamu nikahi, berarti statusnya ajnabiyah (orang lain),” ujar Gus Baha menambahkan.

“Karena berstatus orang lain, menurut Imam Syafi’i itu membatalkan wudhu,” pungkas beliau.

Jadi hukum menyentuh istri setelah wudhu adalah batal, semoga bermanfaat.***

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x