Tafsir Surah Al Baqarah Ayat 280 - 282, Tentang Hak dan Kewajiban Orang Yang Berhutang dan Dihutangi

- 11 Desember 2021, 17:32 WIB
Ilustrasi sedang membaca Al Quran demi hijrah di tahun baru Islam di pembahasan Khutbah Jumat terbaru 2021.
Ilustrasi sedang membaca Al Quran demi hijrah di tahun baru Islam di pembahasan Khutbah Jumat terbaru 2021. /PEXELS/RODNAE Productions

RINGTIMES BALI – Artikel berikut ini akan menyampaikan tafsir Surah Al Baqarah ayat 280 sampai 282 yang disampaikan dalam Bahasa Indonesia.

Tafsir yang kami kutip dari quran.kemenag.go.id diharapkan dapat menjadi pencerahhan ataupun petunjuk bagi teman-teman yang sedang belajar mendalami makna dan isi Al Qur’an.

Tafsir dari surah Al Baqarah ayat 280
Dan jika orang yang berutang itu dalam kesulitan untuk membayar, atau bila dia membayar utangnya akan terjerumus dalam kesulitan, maka berilah dia tenggang waktu untuk melunasinya sampai dia memperoleh kelapangan.

Jangan menagihnya jika kamu tahu dia dalam kesulitan, apalagi dengan memaksanya untuk membayar.

Baca Juga: Keutamaan Surah Al Waqi’ah, Rezeki Berlimpah Hingga Dijauhkan dari Sifat Kafir

Dan jika kamu menyedekahkan sebagian atau utang tersebut, itu lebih baik bagimu, dan meringankan yang berutang atau menangkapnya dari utang jika kamu mengetahui besar besar balasannya di sisi Allah.

Tafsir dari surah Al Baqarah ayat 281
Setelah penjelasan seputar ayat-ayat riba diakhiri, maka manusia diberi peringatan agar takut kepada Allah.

Di akhirat mereka akan kembali kepada-Nya, ketika seluruh perbuatan hamba diperlengkapi, termasuk harta yang pernah didapat dan digunakan.

Jika mereka lalai atau sedang terpengaruh oleh harta benda dan sebagainya, maka hendaklah mereka tidak sadar dan ingat akan kedatangan hari pembalasan/kiamat.

Baca Juga: Hukum Perhitungan Weton Pernikahan dalam Islam Menurut Buya Yahya

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla

Sumber: quran.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x