Tafsir Surah Al Baqarah Ayat 280 - 282, Tentang Hak dan Kewajiban Orang Yang Berhutang dan Dihutangi

- 11 Desember 2021, 17:32 WIB
Ilustrasi sedang membaca Al Quran demi hijrah di tahun baru Islam di pembahasan Khutbah Jumat terbaru 2021.
Ilustrasi sedang membaca Al Quran demi hijrah di tahun baru Islam di pembahasan Khutbah Jumat terbaru 2021. /PEXELS/RODNAE Productions

Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya, tidak pandai mengurus harta karena suatu dan lain sebab, atau lemah keadaannya, seperti sakit atau sangat tua, atau tidak mampu mendiktekan sendiri karena bisu atau tidak mengetahui bahasa yang digunakan, atau boleh jadi malu, maka hendaklahlah walinya mendiktekannya dengan benar dan kejujuran.

Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada saksi dua orang laki-laki, atau kalau itu bukan dua orang laki-laki, maka boleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu suka.

Baca Juga: Surah At Tahrim Ayat 1-8 Beserta Terjemahan, Seruan Allah untuk Menjaga Keluarga

Dari para saksi yang ada, yakni yang disepakati oleh yang melakukan transaksi. Hal tersebut agar jika yang seorang dari perempuan itu lupa, maka perempuan yang seorang lagi yang menjadi saksi bersamanya mengingatkannya.

Dan sebagaimana Allah berpesan kepada para penulis, kepada para saksi pun Allah berpesan. Janganlah saksi-saksi itu menolak memberi jika dipanggil untuk membuktikan, karena pemberitahuannya dapat merugikan orang lain.

Dan janganlah Anda bosan menulisnya, baik utang itu kecil maupun besar, sampai batas waktu membayarnya.

Yang demikian itu , yakni menulis piutang dan persaksian yang mendukung itu, lebih adil di sisi Allah, dalam pengetahuan-Nya dan dalam hidup yakni, dan lebih dapat memperkuat membuktikan.

Baca Juga: 8 Keutamaan Membaca Surah Yasin, Mendatangkan Rezeki hingga Terhindar dari Siksa Kubur

Yakni lebih membantu penegakan persaksian,dan lebih dekat dengan kamu untuk ketidakraguan terkait jenis utang, besaran dan waktunya.

Petunjuk-petunjuk di atas adalah jika muamalah dilakukan dalam bentuk utang piutang, tetapi jika hal itu merupakan perdagangan berupa jual beli secara tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu kamu tidak mencatatnya, sebab memang pencatatan jual beli tidak terlalu penting dibanding transaksi utang-piutang.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla

Sumber: quran.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah