Dalam aturan tersebut juga memiliki syarat untuk melarang jual beli orang yang telah berusia lebih dari 20 tahun.
Kemudian pada tahun 1905, Raja Chulalongkorn memberlakukan "Undang-Undang Penghapusan Perbudakan" untuk membebaskan semua anak budak (budak rumah tangga) pada tanggal 1 April.
Baca Juga: 3 Keutamaan Sholat Tarawih di Bulan Ramadhan bagi Umat Muslim, Haram Disentuh Api Neraka
Disaat yang sama, dirinya juga menurunkan harga penebusan semua jenis budak lainnya menjadi empat Baht per bulan.
Selain itu, didalam undang-undang tersebut juga terdapat ketentuan untuk mencegah orang yang telah bebas untuk kembali dijadikan sebagai budak dan larangan untuk menaikkan harga budak, jika terjadi pergantian majikan.
Sejak saat itu, orang Thailand mulai mendapatkan kembali kebahagiaan mereka dan mencari nafkah sendiri.
Mereka telah hidup mandiri dari tuannya, walaupun beberapa orang yang telah bebas masih terikat kepada tuannya dengan uang sebagai alasannya.***