Seleksi Administrasi PPPK Guru Pemprov Bali 2022 Diumumkan, Ini Ketentuan dan Cara Menyanggah

- 17 November 2022, 18:27 WIB
Ilustrasi Seleksi Administrasi PPPK Guru Pemprov Bali 2022 Diumumkan, Ini Ketentuan dan Cara Menyanggah.
Ilustrasi Seleksi Administrasi PPPK Guru Pemprov Bali 2022 Diumumkan, Ini Ketentuan dan Cara Menyanggah. /pexels/vojtechokenka

RINGTIME BALI – Pengumuman seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Guru telah diumumkan sejak 16 November kemarin hingga terakhir hari ini.

Pemerintahan Provinsi Bali juga mengumumkan hasil seleksi PPPK bagi tenaga guru lewat laman resminya.

Dilansir dari bkpsdm.baliprov.go.id, terdapat 663 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi PPPK Guru 20222.

Baca Juga: Ada 17 Golongan PPPK 2022, Simak Tunjangan dan Gaji yang Akan Diperoleh

Pelamar yang sudah dinyatakan lolos seleksi dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Untuk pelamar yang tidak lolos tenang saja karena dapat mengajukan sanggahan dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.

Sebagaimana jadwal yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) masa sanggah dilaksanakan dari 18 November sampai dengan 20 November 2022.

Baca Juga: Perubahan Jadwal PPPK Tenaga Kesehatan, Provinsi Jawa Timur

Masa sanggah dapat diajukan oleh pelamar yang merasa keberatan terhadap hasil keputusan instansi.

Sanggahan dapat dilakukan oleh pelamar paling lama tiga hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.

Dilansir dari bkpsdm.baliprov.go.id pada 17 November 2022, pelamar dapat melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2022 dengan beberapa ketentuan.

Baca Juga: Pemprov Bali Buka Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan, Simak Tata Cara dan Dokumen Pendaftaran

Ketentuan tersebut antara lain panitia akan menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan yang bukan berasal dari pelamar.

Jika sanggahan terbukti benar, maka akan dilakukan koreksi terhadap hasil seleksi administrasi pelamar yang menyanggah.

Namun, pelamar tidak diperbolehkan memperbaruhi dokumen yang sudah diunggah.

Pelamar dapat mengajukan sanggah dengan cara mengunjungi laman SSCASN atau klik disini

Setelah masuk lakukan login menggunakan NIK dan password, kemudian klik ‘Sanggah’, lalu isi sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya.

Baca Juga: PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Resmi Dibuka, Simak Jadwal Lengkapnya

Pengumuman pasca sanggah akan diumumkan melalui website SSCASN dan website bkpsdm.baliprov.go.id.

Sesuai dengan jadwal PPPK Guru 2022, pengumuman pasca masa sanggah akan dilakukan pada 26 November 2022. ***

 

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x