Seleksi ASN PPPK Guru Telah Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan

- 2 November 2022, 13:41 WIB
Ilustrasi pendaftaran seleksi PPPK guru.
Ilustrasi pendaftaran seleksi PPPK guru. /storyset/Freepik

 

RINGTIMES BALI – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengumumkan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022 telah dibuka.

Pengumuman tersebut disampaikan pada situs resmi BKN dan akun resmi Instagram milik BKN.

PPPK tenaga guru memberikan kesempatan bagi tenaga pendidik yang memenuhi persyaratan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan perjanjian kerja.

Terdapat beberapa prioritas peserta sesuai dengan kebijakan dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022 Tanggal 30 Oktober 2022.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Guru, Simak Persyaratan Prioritas 1 hingga 4

Apa saja persyaratan serta dokumen yang perlu disiapkan?.

Mengutip dari laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi gurupppk.kemdikbud.go.id, syarat dan dokumen untuk melakukan pendaftaran seleksi ASN PPPK guru adalah sebagai berikut.

Pesyaratan

  • Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran
  • Tidak pernah dipidana dengan penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap pernah melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih

Baca Juga: Latihan Soal Seleksi Kompetensi Tes PPPK Guru Honorer Agama Islam Tahun 2022, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x