Seleksi Administrasi PPPK Guru Pemprov Bali 2022 Diumumkan, Ini Ketentuan dan Cara Menyanggah

- 17 November 2022, 18:27 WIB
Ilustrasi Seleksi Administrasi PPPK Guru Pemprov Bali 2022 Diumumkan, Ini Ketentuan dan Cara Menyanggah.
Ilustrasi Seleksi Administrasi PPPK Guru Pemprov Bali 2022 Diumumkan, Ini Ketentuan dan Cara Menyanggah. /pexels/vojtechokenka

Sanggahan dapat dilakukan oleh pelamar paling lama tiga hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.

Dilansir dari bkpsdm.baliprov.go.id pada 17 November 2022, pelamar dapat melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2022 dengan beberapa ketentuan.

Baca Juga: Pemprov Bali Buka Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan, Simak Tata Cara dan Dokumen Pendaftaran

Ketentuan tersebut antara lain panitia akan menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan yang bukan berasal dari pelamar.

Jika sanggahan terbukti benar, maka akan dilakukan koreksi terhadap hasil seleksi administrasi pelamar yang menyanggah.

Namun, pelamar tidak diperbolehkan memperbaruhi dokumen yang sudah diunggah.

Pelamar dapat mengajukan sanggah dengan cara mengunjungi laman SSCASN atau klik disini

Setelah masuk lakukan login menggunakan NIK dan password, kemudian klik ‘Sanggah’, lalu isi sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya.

Baca Juga: PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Resmi Dibuka, Simak Jadwal Lengkapnya

Pengumuman pasca sanggah akan diumumkan melalui website SSCASN dan website bkpsdm.baliprov.go.id.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x