RINGTIMES BALI – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini masih berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah diumumkan pemerintah.
Berbagai formasi juga telah dibuka oleh pemerintah kesempatan ini merupakan kabar baik bagi tenaga honorer maupun non ASN.
PPPK yang resmi diangkat akan menjalankan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tentunya PPPK juga mendapatkan imbalan berupa gaji.
Selain gaji, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan.
Baca Juga: Perubahan Jadwal PPPK Tenaga Kesehatan, Provinsi Jawa Timur
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK disebutkan dalam Pasal 4 bahwa, PPPK yang diangkat melaksanakan tugas jabatannya diberikan tunjangan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Instansi tempat PPPK bekerja.
Tunjangan yang dimaksud terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.
Sedangkan gaji yang diterima PPPK besarnya tidak sama sesuai dengan golongan dan masa kerja golongan PPPK tersebut.
Baca Juga: Pemprov Bali Buka Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan, Simak Tata Cara dan Dokumen Pendaftaran
Dalam Perpres 98 Tahun 2020 terdapat 17 golongan PPPK dengan besaran gaji masing-masing serta ketentuan kenaikan gaji.
Misal golongan I awal kerja mendapat gaji Rp1.794.900, setelah dua tahun kerja gaji bisa naik menjadi Rp1.851.600.
Hingga masa kerja paling lama golongan I gajinya mencapai Rp2.686.200 sesuai persyaratan dan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Jadwal dan Persyaratan PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Berikut adalah kisaran gaji PPPK 2022, berdasarkan golongannya masing-masing.
Namun demikian perlu diketahui besaran gaji ini sebelum dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan.
Kisaran Gaji PPPK 2022
Golongan I: Rp1.794.900 – Rp2.686.200
Golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900
Golongan III: Rp2.043.200 – Rp2.964.200
Baca Juga: PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Resmi Dibuka, Simak Jadwal Lengkapnya
Golongan IV: Rp2.129.500 – Rp3.089.600
Golongan V: Rp2.325.600 – Rp3.879.700
Golongan VI: Rp2.539.700 – Rp4.043.800
Golongan VII: Rp2.647.200 – Rp4.214.900
Golongan VIII: Rp2.759.100 – Rp4.393.100
Golongan IX: Rp2.966.500 – Rp4.872.000
Baca Juga: Berbeda Dengan Tahun Lalu, Simak Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Disini
Golongan X: Rp3.091.900 – Rp5.078.000
Golongan XI: Rp3.222.700 – Rp5.292.800
Golongan XII: Rp3.359.000 – Rp5.516.800
Golongan XIII: Rp3.501.100 – Rp5.750.100
Golongan XIV: Rp3.649.200 – Rp5.993.300
Golongan XV: Rp3.803.500 – Rp6.246.900
Baca Juga: BKN Umumkan Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis Guru 2022
Golongan XVI: Rp3.964.500 – Rp6.511.100
Golongan XVII: Rp4.132.200 – Rp6.786.500
Gaji dan tunjangan PPPK pada instansi pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PPPK pada instansi daerah gaji dan tunjangannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Instansi pusat terdiri dari kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
Baca Juga: Jadwal Seleksi PPPK 2022, Lengkap
Sedangkan instansi daerah terdiri dari perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten atau kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah dan lembaga teknis daerah. ***