Baca Juga: Jadwal Seleksi PPPK 2022, Lengkap
Sedangkan instansi daerah terdiri dari perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten atau kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah dan lembaga teknis daerah. ***