Ada 17 Golongan PPPK 2022, Simak Tunjangan dan Gaji yang Akan Diperoleh

- 14 November 2022, 10:17 WIB
Ilustrasi Gaji dan Tunjangan PPPK 2022.
Ilustrasi Gaji dan Tunjangan PPPK 2022. /PIXABAY/iqbalnuril/

Dalam Perpres 98 Tahun 2020 terdapat 17 golongan PPPK dengan besaran gaji masing-masing serta ketentuan kenaikan gaji.

Misal golongan I awal kerja mendapat gaji Rp1.794.900, setelah dua tahun kerja gaji bisa naik menjadi Rp1.851.600.

Hingga masa kerja paling lama golongan I gajinya mencapai Rp2.686.200 sesuai persyaratan dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Jadwal dan Persyaratan PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Berikut adalah kisaran gaji PPPK 2022, berdasarkan golongannya masing-masing.

Namun demikian perlu diketahui besaran gaji ini sebelum dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan.

Kisaran Gaji PPPK 2022

Golongan I: Rp1.794.900 – Rp2.686.200

Golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900

Golongan III: Rp2.043.200 – Rp2.964.200

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x