Ada 17 Golongan PPPK 2022, Simak Tunjangan dan Gaji yang Akan Diperoleh

- 14 November 2022, 10:17 WIB
Ilustrasi Gaji dan Tunjangan PPPK 2022.
Ilustrasi Gaji dan Tunjangan PPPK 2022. /PIXABAY/iqbalnuril/

Golongan XII: Rp3.359.000 – Rp5.516.800

Golongan XIII: Rp3.501.100 – Rp5.750.100

Golongan XIV: Rp3.649.200 – Rp5.993.300

Golongan XV: Rp3.803.500 – Rp6.246.900

Baca Juga: BKN Umumkan Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis Guru 2022

Golongan XVI: Rp3.964.500 – Rp6.511.100

Golongan XVII: Rp4.132.200 – Rp6.786.500

Gaji dan tunjangan PPPK pada instansi pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PPPK pada instansi daerah gaji dan tunjangannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Instansi pusat terdiri dari kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x