Golongan XII: Rp3.359.000 – Rp5.516.800
Golongan XIII: Rp3.501.100 – Rp5.750.100
Golongan XIV: Rp3.649.200 – Rp5.993.300
Golongan XV: Rp3.803.500 – Rp6.246.900
Baca Juga: BKN Umumkan Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis Guru 2022
Golongan XVI: Rp3.964.500 – Rp6.511.100
Golongan XVII: Rp4.132.200 – Rp6.786.500
Gaji dan tunjangan PPPK pada instansi pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PPPK pada instansi daerah gaji dan tunjangannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Instansi pusat terdiri dari kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.