Bawaslu Bali Gelar Apel Pengawasan Jelang Kampanye Pemilu 2024

- 20 November 2023, 16:41 WIB
Giat apel pengawasan Bawaslu Bali yang diikuti seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota dan Panwascam se-Bali, di Lapangan Niti Mandala, Renon, Denpasar, Senin (20/11/2023) pagi. ~
Giat apel pengawasan Bawaslu Bali yang diikuti seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota dan Panwascam se-Bali, di Lapangan Niti Mandala, Renon, Denpasar, Senin (20/11/2023) pagi. ~ /Ringtimes Bali / Pikiran Rakyat Media Network/Andre

RINGTIMES BALI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali menggelar apel pengawasan di Lapangan Niti Mandala, Renon, Denpasar, pada Senin (20/11/2023) pagi, diikuti ribuan personil pengawas dari jajaran Bawaslu kabupaten/kota dan para pengawas kecamatan se-Bali.

Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna mengatakan, digelarnya kegiatan ini bertujuan merapatkan seluruh barisan pengawas kepemiluan di Pulau Dewata menjelang tahapan kampanye Pemilu 2024 yang akan dimulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Kampanye nantinya berlangsung selama 75 hari, oleh sebab itu, kami tekankan kepada jajaran agar selalu menjaga integritas dan netralitas sebagaimana diatur dan diamanatkan oleh undang-undang demi mensukseskan Pemilu 2024 mendatang," ujar Agus kepada awak media seusai giat apel pengawasan.

Dia pun menekankan, menghadapi momen krusial jelang masa kampanye seperti saat ini, ditekankannya untuk seluruh jajaran pengawas mengefektifkan fungsi pencegahan. Karena fungsi tersebut dapat meminimalisir potensi pelanggaran.

"Pencegahan ini berupa himbauan-himbauan kepada peserta Pemilu agar menaati aturan-aturan. Namun jika ditemukan adanya pelanggaran, tentu kita akan ambil langkah-langkah terkait dengan proses itu," tegasnya.

Salah satu langkah tegas yang pihaknya lakukan, ialah adanya pelanggaran pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK), seperti baliho dan spanduk pada berbagai ruas jalan protokol di sejumlah daerah. Ia mengatakan seharusnya pemasangan APS tersebut tidaklah boleh mengandung unsur ajakan memilih berupa citra diri dan tanda paku coblosan nomor urut.

"Kami melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah, yakni Satpol PP untuk menertibkan hal itu. Prosesnya hingga saat ini di beberapa tempat sudah dilaksanakan penertiban APS yang melanggar," urainya.

Lebih lanjut mantan Ketua KPU Kabupaten Gianyar ini menjelaskan, saat masa kampanye tiba di 28 November nanti, maka terkait pemasangan alat peraga kampanye akan diatur oleh KPU dan jajaran, terkait titik-titik mana yang diperbolehkan memasang.

"Titik zonasi di tingkat kecamatan dan tingkat desa yang perlu mereka (KPU) persiapkan. Sedangkan jajaran pengawas perlu melakukan mitigasi mencegah terjadinya sengketa dikemudian hari," tuturnya sembari mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif melakukan pengawasan partisipatif.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x