RINGTIMES BALI - Jelang Pemilu 2024 membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali bekerja cukup ekstra guna memastikan setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat diakomodir dalam daftar pemilih. Hal ini berlaku pula untuk kaum penyandang disabilitas dan kelompok marjinal.
"Melalui patroli kawal hak pilih, Bawaslu Bali bersama jajaran turun langsung ke lapangan menyasar kelompok rentan, salah satunya penyandang disabilitas," ucap Anggota Bawaslu Bali Ketut Ariyani, Selasa (7/11/2023).
Ariyani mengatakan hak penyandang disabilitas dalam Pemilu dijamin dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
"Kami memastikan hak pilih para penyandang disabilitas terpenuhi. Untuk itu silakan bisa dicek pada dpt online," ujar Ariyani yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Bali ini.
Baca Juga: Bawaslu Bali Peringatkan ASN Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Selain itu dia mengajak penyandang disabilitas turut berperan dalam pengawasan kepemiluan, semisal berani melaporkan dan memberikan informasi kepada Bawaslu Bali apabila menemukan terjadinya indikasi pelanggaran dalam Pemilu 2024.
Karena menurutnya berdasarkan hasil pemadanan data Dinas Sosial dengan data pemilih, hingga saat ini potensi penyandang disabilitas yang memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 di Bali sebanyak 18.506 orang.
"Yang sudah terdaftar sebagai pemilih sebanyak 15.986 orang dan yang belum terdaftar ada 2.498 orang. Yang belum terdaftar ini sudah dilakukan saran perbaikan ke KPU untuk dimasukkan dalam daftar pemilih," tutur Ketua Bawaslu Bali periode 2018-2023 ini.
Baca Juga: Tokoh Politik Muncul di Siaran Publik, Bawaslu Bali Dilematis