Supratman Andi Agtas juga menyebutkan tiga hal utama yang perlu menjadi perhatian Panja RUU Desa, yang pertama terkait upaya peningkatan kesejahteraan Kepala dan aparat desa, kedua terkait perubahan komposisi masa jabatan Kepala desa, dan ketiga menyangkut besaran dana desa.***
Baca Juga: Komisi IX DPR Akan Kawal Aspirasi Seluruh Pihak dalam Pembahasan RUU Kesehatan