"Karena penundaan tersebut hanya bisa dilakukan oleh KPU dalam keadaan terdesak atau darurat," terang pria yang juga berprofesi sebagai jurnalis ini.
Sebagaimana diketahui, PN Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Ini artinya Pemilu bisa tertunda hingga Juli 2025.
Baca Juga: WNA Asal India yang Terjatuh dari Tebing Berhasil Dievakuasi
Partai Prima menggugat karena merasa dirugikan oleh KPU ketika proses verifikasi administrasi partai politik dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu 2024.
Hal ini mengakibatkan Partai Prima menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat. Dan ternyata hasil akhirnya membuat geger banyak pihak, sebab majelis hakim menerima seluruh gugatan yang dilayangkan dan meminta KPU menunda tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.***
Cek berita seputar lokal Bali lainnya di Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.