Akademisi Unud Nilai Penundaan Pemilu 2024 sebagai Ancaman Terhadap Demokrasi di Indonesia

- 6 Maret 2023, 08:22 WIB
Diskusi 'Mengurai Kontroversi Putusan PN Jakarta Pusat dalam Prespektif Filsafat, Hukum, dan Politik' yang diselenggarakan Malleum Iustitiae Institute dan Rumah Akal Institue.
Diskusi 'Mengurai Kontroversi Putusan PN Jakarta Pusat dalam Prespektif Filsafat, Hukum, dan Politik' yang diselenggarakan Malleum Iustitiae Institute dan Rumah Akal Institue. /Laurensius Adrian Putra Segu/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Udayana (Unud) Efatha Filomeno Duarte menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 ialah ancaman terhadap keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Selain itu, Efatha berpendapat bahwa putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, masihlah kontroversial yang nantinya bisa berdampak luas ke masyarakat.

"Maka kami minta pemerintah segera mengambil langkah strategis menjaga stabilitas politik guna mencegah ketegangan akibat keputusan ini," ungkap Efatha dalam diskusi 'Mengurai Kontroversi Putusan PN Jakarta Pusat dalam Prespektif Filsafat, Hukum, dan Politik' yang diselenggarakan Malleum Iustitiae Institute dan Rumah Akal Institue, Minggu 6 Maret 2023 di Jimbaran, Badung.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam di Pegadaian Senin 6 Maret 2023: Naik Atau Turun?

Lebih lanjut dalam diskusi yang dihadiri puluhan mahasiswa dan aktivis pemerhati demokrasi ini, Efatha mengatakan marwah demokrasi di Indonesia haruslah berkembang ke arah lebih baik. Apalagi pasca reformasi seperti saat ini.

Maka dari itu transparansi serta keadilan dalam proses pemilihan haruslah dipertahankan guna memastikan semua partai politik memiliki porsi yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum.

"Dan lembaga yudikatif hendaknya sadar bahwa keputusan yang dibuatnya mesti proporsional yang tidak mengancam prinsip demokrasi. Termasuk juga prinsip pemilihan umum yang bebas dan adil," jelas Efatha yang juga founder Malleum Iustitiae Institute ini.

Baca Juga: Polisi Razia Kendaraan Bernopol Palsu di Nusa Lembongan, Berhasil Amankan Empat Motor

Sementara founder Rumah Akal Institute Rovin Bou mengatakan PN Jakarta Pusat telah 'offside' terkait penundaan Pemilu 2024 ini, karena terlalu jauh melampaui kewenangannya dalam pemutusan perkara.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x