Imigrasi Deportasi WNA Amerika karena Overstay 123 Hari

- 8 Maret 2024, 15:34 WIB
Petugas imigrasi mengawal MJO di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (8/3/2024). MJO dideportasi karena overstay 123 hari
Petugas imigrasi mengawal MJO di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (8/3/2024). MJO dideportasi karena overstay 123 hari /PIKIRAN RAKYAT MEDIA NETWORK/Dre

RINGTIMES BALI - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial MJO (29), pada Jumat (8/3/2024) karena ketahuan overstay atau melanggar izin tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan, selama 123 hari di Indonesia.

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, mengatakan, pria bule itu datang ke Pulau Dewata pada 3 September 2023 dengan visa kunjungan yang berlaku sampai 1 November 2023. Namun, dia lupa memperpanjang izin tinggalnya dan tidak melapor ke kantor imigrasi setelah visa kunjungannya berakhir.

"MJO mengakui bahwa dia lupa memperpanjang izin tinggalnya dan tidak melapor ke kantor imigrasi setelah visa kunjungannya berakhir," ujar Duwita dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (8/3/2024).

Lebih lanjut Duwita menerangkan, MJO ketahuan overstay oleh petugas saat dirinya hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa, 5 Maret 2024. Petugas pun kemudian mengamankan dan memboyongnya menuju Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, MJO terbukti overstay selama 123 hari. Atas pelanggaran tersebut, MJO dideportasi dari Indonesia," ujar Dudy, seraya menambahkan pendeportasian MJO dilaksanakan, Jumat 8 Maret 2024 dini hari, dengan tujuan penerbangan akhir Daniel K Inouye International Airport, Honolulu, yang biaya pemulangan ditanggung sepenuhnya oleh MJO.

Baca Juga: Pemprov Bali dan IESR Canangkan 100 Persen Energi Terbarukan di Nusa Penida

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Romi Yudianto, mengapresiasi kinerja petugas imigrasi yang telah sigap mendeteksi dan menindak WNA yang melanggar.

"Hal ini sebagai bukti komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan penegakan hukum keimigrasian," tegas Romi.

Romi pun mengingatkan kepada seluruh WNA yang tinggal di Bali untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian. "Jangan sampai overstay, karena akan dikenakan tindakan tegas berupa deportasi," imbuh pejabat asal Palembang itu.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x