RINGTIMES BALI - Gebrakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung guna mempermudah pelayanan dan akses kepada masyarakat di 'Gumi Keris' patutlah diacungi jempol.
Salah satunya melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) yang meluncurkan Sistem Pendaftaran Lembaga, Organisasi dan Kelompok (SIDALOK). Fungsi sistem ini memberikan akses layanan secara mudah dan cepat bagi warga Badung untuk mendaftarkan organisasi maupun kelompoknya.
"Sistem SIDALOK ini ada 3, yakni terkait dengan keberadaan organisasi masyarakat, keberadaan yayasan dan keberadaan organisasi keagamaan. Dengan sistem online ini, masyarakat akan dipermudah untuk melakukan pendaftaran. Sehingga, tidak perlu langsung datang ke kantor Kesbangpol, Namun bisa dari rumah maupun sekretariat masing-masing untuk melakukan pendaftaran," ungkap Kepala Bidang Ketahanan, Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, dan Ormas, Kesbangpol Badung, Ni Putu Eka Rastuti, Rabu (28/2/2024).
Menurutnya, aplikasi SIDALOK yang diluncurkan sejak 16 Februari 2024, memiliki keunggulan dalam proses yang sangat mudah. Bahkan saat peluncuran perdana tersebut, Yayasan Laksana Becik Bali yang konsisten bergerak di bidang edukasi lingkungan menjadi yayasan pertama melakukan pendaftaran melalui sistem ini.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pihaknya dari Kesbangpol Badung sebagai tim verifikasi, tetap akan memverifikasi, karena nantinya apabila ada berkas yang kurang maupun ada kesalahan, akan diingatkan kembali agar segera diperbaiki.
Setelah semua dilengkapi kembali, maka akan diverifikasi ulang, disetujui, dan dikonfirmasi untuk kesiapan menerima kunjungan lapangan dari tim terpadu verifikasi ormas. Tim ini terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, kodim, dan pihak kesbangpol.
"Kami akan turun melakukan verifikasi lapangan, untuk memastikan kebenaran keberadaan organisasi ini. Jangan sampai mereka hanya mendapat domisili, namun justru sekretariatnya tidak ada. Kita akan cek kelengkapan berkasnya langsung di lokasi," ucapnya.
Setelah semua sudah lengkap, dan Tim Terpadu sudah mengkonfirmasi, maka segera sudah bisa diterbitkan Tanda Lapor Keberadaan Organisasi dan akan dicetak keberadaanya.
"Surat Tanda Lapor Keberadaan Organisasi ini kemudian akan diserahkan langsung kepada Ketua dari organisasi yang mendaftarkan keberadaan mereka," jelas Eka Rastuti.