Tim Penggerak  PKK Jembrana Ajak Sebarluaskan Komitmen Perlindungan Perempuan dan Anak 

- 16 Oktober 2023, 14:10 WIB
Para ketua Tim Penggerak (TP) PKK di kabupaten Jembrana mengikuti kegiatan Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak, pada Minggu (15/10)
Para ketua Tim Penggerak (TP) PKK di kabupaten Jembrana mengikuti kegiatan Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak, pada Minggu (15/10) /Dok Humas Jembrana/

Baca Juga: Para Gotra Sentana Dalem Tarukan Jembrana Diminta Tetap Kompak

"Kegiatan ini tidak hanya hiburan atau permainan semata, tetapi juga sebagai sarana untuk memperkuat rasa kebersamaan, kerjasama dan kepemimpinan dalam tim," tuturnya.

Sementara itu, Kejari Jembrana Salomina Meyke Saliama menjelaskan bahwa negara memberikan perlindungan khusus kepada perempuan dan anak, hal itu dibuktikan dengan dengan adanya Undang-undang khusus yang mengatur tentang perlindungan perempuan dan anak.

Salomina mengatakan Undang-Undang perlindungan anak sudah tiga kali mengalami revisi. Ia menyampaikan isi Undang-undang secara pokok tidak berubah tapi ada hal-hal ditambah.

Pihaknya mencontohkan, sebelumnya ancaman hukuman terhadap setiap orang yang melakukan kekerasan, memaksa anak, melakukan tipu muslihat untuk melakukan seksual itu ancaman paling lama cuma 15 tahun. Tapi di Undang-undang terbaru, ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun.

"Dulu dipikirkan orang yang melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah orang luar, padahal orang yang sering melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah keluarga, orang tua/wali atau guru. Sehingga sekarang kalau dilakukan oleh orang terdekat yang seharusnya melakukan pengawasan dan pendidikan terhadap anak  bisa dihukum 20 Tahun," ucapnya.

Selain Undang-undang tersebut diatas, Salomina menambahkan ada Undang-undang baru yang mengatur tentang penghapusan kekerasan seksual. Dimana dalam undang-undang tersebut, korban dapat menuntut ganti rugi atas kejadian yang dialaminya.

"Lalu Undang-undang penghapusan kekerasan seksual, ini adalah undang-undang baru. Dalam restitusi, pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban. Contohnya akibat perbuatan pelaku, korban hamil dan putus sekolah, ada biaya melahirkan dan biaya lain-lain bisa dihitung disitu," tuturnya.

Pihaknya juga mencontohkan adanya kasus pelecehan seksual yang dialami seorang anak dengan keterbelakangan mental, dimana pelakunya adalah orang terdekat korban. Salomina mengingatkan, apabila ada anak terutama yang mengalami keterbelakangan mental agar mendapat perhatian dan pengawasan lebih agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Anak-anak yang mempunyai keterbelakangan mental tolong kita beri perhatian, jangan biarkan mereka jauh dari jangkauan kita. Walau bukan anak kita, tapi saudara kita atau orang-orang di lingkungan kita pun kita berikan perhatian lebih," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x