Netralitas ASN dan Ketidaknetralan Kepala Daerah

- 29 September 2023, 03:13 WIB
Dekan FKIP Universitas Dwijendra, Dr. I Ketut Suar Adnyana, M.Hum.~
Dekan FKIP Universitas Dwijendra, Dr. I Ketut Suar Adnyana, M.Hum.~ /Ringtimes Bali/Pikiran Rakyat Media Network

RINGTIMES BALI - Netralitas ASN dalam pemilihan umum sangat penting diatur. Hal itu diatur agar ASN dapat memberi pelayanan yang sama kepada mayarakat serta tidak membeda-bedakan warna partai yang mereka dukung. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Aturan tersebut juga berisi pemberian sanksi moral bagi mereka yang melanggar. Sanksi moral bersifat pernyataan secara tertutup dan terbuka. Larangan tersebut diatur pada : Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004

(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral.

(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa: a. pernyataan secara tertutup; atau b. pernyataan secara terbuka.

Dalam poin 4, diatur soal penggunaan akun medsos hingga soal 'like', 'comment', dan 'share'. ASN dilarang membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan Bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/ DPR/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota.

Dalam poin 5, diatur tentang unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos. ASN dilarang memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:

a) Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.

b) Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah