Kunjungi Pelabuhan Sanur, KSP Moeldoko: Harus Menjadi PAD Juga Bagi Daerah

- 23 September 2023, 20:02 WIB
Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Pj. Gubernur Bali, Irjen Pol. Sang Made Mahendra Jaya saat menerima kunjungan  Kepala Staf Kepresidenan RI, Jenderal (Purn) Moeldoko pada Jumat (22/9)
Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Pj. Gubernur Bali, Irjen Pol. Sang Made Mahendra Jaya saat menerima kunjungan Kepala Staf Kepresidenan RI, Jenderal (Purn) Moeldoko pada Jumat (22/9) /Dok Humas Denpasar/

RINGTIMES BALI - Kepala Staf Kepresidenan RI, Jenderal (Purn) Moeldoko mengunjungi Pelabuhan Laut Sanur di Kota Denpasar, pada Jumat (22/9). 

Kunjungan yang diterima Pj. Gubernur Bali, Irjen Pol. Sang Made Mahendra Jaya bersama Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara ini dilaksanakan guna memastikan operasional pelabuhan berjalan lancar termasuk isu-isu sentral dapat tertangani dengan baik. 

Serta kemanfaatannya agar dapat dirasakan langsung oleh Pemerintah Kota Denpasar dan masyarakat setempat Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Denpasar yang dalam hal ini Dinas Perhubungan berharap pengelolaan pelabuhan ini dapat diserahkan setelah masa pemeliharaan berakhir. 

Kadis Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan saat diwawancarai menjelaskan, saat ini terdapat tiga isu utama dalam pengelolaan Pelabuhan Sanur. 

Ketiganya yakni masalah kemacetan lalu lintas, parkir dan ruang tunggu, hingga pengelolaan pelabuhan yang hingga kini masih berada dibawah Pemerintah Pusat. 

“Kami berharap setelah masa pemeliharaan selesai, pengelolaan Pelabuhan Sanur ini dapat diserahkan kepada Pemerintah Kota Denpasar yang dalam hal ini sudah siap dgn Badan Usaha Pelabuhan dan ada juga disiapkan UPT Dinas Perhubungan sesuai amanat UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran itu sendiri,” ujarnya.

Baca Juga: Tim Denpasar Jawara Liga Kampung U-17 PDIP Bali

Lebih lanjut dijelaskan, permohonan penyerahan pengelolaan ini bukan tanpa alasan. Melainkan lantaran sesuai dengan aturan yang mengamanatkan bahwa Pemerintah Kota Denpasar yang seharusnya mengelola pelabuhan tersebut. 

"Hal ini diatur dalam RIPN Sanur, dimana statusnya adalah Pelabuhan Laut Pengumpan Lokal dan saat ini pada Perda RTRW Kota Denpasar dan Provinsi Bali, Pelabuhan Sanur masih berstatus sebagai pelabuhan laut pengumpan lokal. Dan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Ya memang seharusnya Pemkot Denpasar yang mengelola,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x