Komnas HAM Ungkap 6 Dugaan Pelanggaran HAM di Pulau Rempang

- 22 September 2023, 23:54 WIB
Komnas HAM saat menggelar konferensi pers terkait rekomendasi penanganan konflik Rempang di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2023). ~
Komnas HAM saat menggelar konferensi pers terkait rekomendasi penanganan konflik Rempang di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2023). ~ /Antara/Ist.

RINGTIMES BALI- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan ada enam dugaan pelanggaran HAM pada peristiwa bentrokan warga dengan aparat kepolisian di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Hal ini diungkapkan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, yang menyampaikan indikasi pelanggaran HAM tersebut diantaranya penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat keamanan.

"Pertama, ada kekuatan berlebihan atau excessive use of force, karena ada 1.000 anggota aparat," ungkap Uli dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, pada Jumat (22/9/2023) dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Kemudian Uli juga mengatakan perihal penggunaan gas air mata yang tidak terukur sehingga menyebabkan korban, menurutnya hal itu adalah pelanggaran hak atas rasa aman dan bebas dari intimidasi.

"Padahal penggunaan gas air mata harus menjadi pilihan terakhir dalam menghadapi situasi yang dianggap menimbulkan kekacauan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 tahun 2009," tuturnya.

Indikasi pelanggaran HAM kedua adalah tentang hak memperoleh keadilan. Sebab, dia menemukan adanya pembatasan akses bantuan hukum untuk 8 tersangka yang sudah dibebaskan.

Kemudian, yang ketiga menurutnya pelanggaran terkait hak atas tempat tinggal yang layak dan rencana relokasi. Uli mengatakan dampak langsung terhadap tempat tinggal terutama pada perkampungan melayu kuno di Pulau Rempang.

"Relokasi ke lokasi baru pada dasarnya tidak hanya mencederai hak rasa aman, namun juga mencabut hak atas tempat tinggal yang layak," ucapnya.

Uli menjelaskan dalam relokasi ada prinsip-prinsip yang Komnas HAM sudah tegaskan, yaitu ada dalam standar dan norma peraturan hak atas tempat tingggal yang layak. Dia menyebut standar-standar itu harus dipenuhi sebelum merelokasi warga.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x