Komnas HAM Ungkap 6 Dugaan Pelanggaran HAM di Pulau Rempang

- 22 September 2023, 23:54 WIB
Komnas HAM saat menggelar konferensi pers terkait rekomendasi penanganan konflik Rempang di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2023). ~
Komnas HAM saat menggelar konferensi pers terkait rekomendasi penanganan konflik Rempang di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2023). ~ /Antara/Ist.

Standar-standar itu, yakni partisipasi bermakna dan pendekatan dari bawah ke atas untuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Namun, saat ini yang terjadi di Pulau Rempang adalah sebaliknya, yakni pendekatan dari atas ke bawah.

Selanjutnya pelanggaran HAM keempat adalah tentang perlindungan anak. Uli menyebut ada siswa SDN 24 Galang dan SMPN 22 yang terdampak gas air mata pada peristiwa 7 September 2023.

"Ini juga secara visual sudah ada video-videonya. Kami sudah wawancarai di SD 24 Galang dan SMPN 22 Galang," katanya.

Kelima, pelanggaran hak atas kesehatan. Komnas HAM menemukan adanya upaya pengosongan puskemas di Pulau Rempang. Hal itu juga sudah terkonfirmasi dari keterangan saksi-saksi yang ditemui."

Kami telah menemui saksi-saksinya dan memang terkonfirmasi ada upaya pengosogan puskesmas dan pemindahtugasan tenaga kesehatan keluar Pulau Rempang. Sehingga fasilitas kesehatan tidak bisa berfungsi maksimal, kedepannya mungkin juga fasilitas kesehatan akan dipindahkan tapi ini butuh pendalaman bagi kami," imbuhnya.

Terakhir, terkait dengan bisnis dan HAM. Uli menilai proyek strategis nasional akan berdampak sangat buruk bagi masyarakat Pulau Rempang, terutama masyarakat adat melayu.

"Untuk itu diperlukan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak sebagai upaya perlindungan pemenuhan HAM," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah