Jumlah terbanyak yakni WNA Rusia 59 orang, diikuti Amerika Serikat sebanyak (14), Inggris (13), Australia (12) dan Nigeria (9). Sedangkan pada tahun 2022, sebanyak 188 WNA dideportasi dari Bali.
Rata-rata WNA yang nakal itu dikenakan sanksi karena menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan tindakan kriminal atau melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.***