Imigrasi Bali Tingkatkan Pengawasan Orang Asing Melalui APOA

- 20 September 2023, 01:25 WIB
Kegiatan sosialisasi pelaporan orang asing di Hotel Mercure Bali Nusa Dua, pada Selasa (19/9/2023) ~
Kegiatan sosialisasi pelaporan orang asing di Hotel Mercure Bali Nusa Dua, pada Selasa (19/9/2023) ~ /Andre Putra/Ringtimes Bali/Pikiran Rakyat Media Network

RINGTIMES BALI - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, terus berupaya meningkatkan kualitas wisatawan mancanegara serta melakukan penegakan hukum bagi Warga Negara Asing (WNA) yang bermasalah di Pulau Dewata.

Diyakini, jika pengawasan terhadap WNA dilakukan secara maksimal, maka kedepannya akan mendatangkan wisatawan yang berkualitas.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito, saat kegiatan bertajuk "Sosialisasi Pelaporan Orang Asing" di Mercure Bali Nusa Dua, Selasa (19/9/2023).

Dalam sosialisasi ini turut disampaikan kepada pengusaha hotel, resort dan akaomodasi wisata serta masyarakat umum lainnya, untuk melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing yang menginap atau bekerja di wilayah Indonesia dengan menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

"Karena WNA datang ke Bali setiap harinya kurang lebih sebanyak 17.000 sampai 18.000 orang. Oleh karena itu, untuk melakukan pengawasan terhadap mereka, maka diperlukan kerja sama dan kolaborasi dengan berbagai instansi terkait. Salah satunya melalui APOA ini," kata Sugito.

Menurutnya, APOA itu adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan pelaporan keberadaan dan aktivitas orang asing yang menginap atau bekerja di Indonesia. Dengan tersedianya data orang asing pada sebuah aplikasi, maka mempermudah dan mengoptimalkan kegiatan pengawasannya di wilayah Indonesia, baik oleh petugas Imigrasi maupun stakeholder terkait.

"Seperti pelanggaran yang dilakukan WNA hingga viral di media sosial saat ini sudah sangat minim berkat kolaborasi dan kerjasama Imigrasi dengan Polri, Pemda, dan seluruh stakeholder. Saya pun mengucapkan terima kasih kepada Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia serta Bali Villa Association atas kontribusi pelaporan orang asing yang telah dilakukannya. Berkat Pelaporan pada aplikasi APOA, kami bisa menangani dengan cepat siapa orang asing yang melakukan pelanggaran," ucap Sugito.

Sugito menambahkan, APOA dapat diunduh melalui layanan playstore dengan kata kunci Pelaporan Orang Asing, namun masyarakat dapat menggunakan laman apoa.imigrasi.go.id jika terjadi kendala mengakses APOA.

Seperti diketahui, berdasarkan data yang diterima dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali sampai akhir Agustus 2023, tercatat 213 orang WNA sudah dideportasi dari 45 negara.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x