Lebih lanjut Sekda Adi Arnawa mengingatkan lagi kepada perangkat daerah agar sebisa mungkin berbuat untuk menaikkan tata kelola kinerja, proses bisnis SOP agar disederhanakan jangan terlalu rumit, sehingga SPBE bisa diterapkan di semua perangkat Daerah sesuai tugas pokok fungsinya.
“Sebisa mungkin dikerjakan dan kita fungsikan juga dengan baik aplikasi yang sudah ada di command centre,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kominfo I Gusti Ngurah Jaya Saputra melaporkan dalam menerapkan perencanaan SPBE untuk Manajemen Keamanan Informasi,
Baca Juga: Terkait Ubur-Ubur Blue Bottle di Pantai Sanur, Dinas Perikanan Sebut Fenomena Tahunan
Dinas Kominfo sebagai pengelola TIK Kabupaten Badung mengacu pada Renstra Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung Program Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi Kegiatan penyelenggaraan Persandian Untuk
Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan data dukung dan telah menerapkan keamanan informasi dengan mengikuti regulasi yang sudah dimiliki yaitu Peraturan Bupati Badung Nomor 29 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dengan data dukung,
Peraturan Bupati Badung Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung dalam penerapan kegiatan manajemen Keamanan Pemerintah Kabupaten Badung bekerjasama dengan BSSN:
Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan Badan Siber dan Sandi Negara tentang perlindungan informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan data dukung Indikator 22k-MoU BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara).***
Baca Juga: Pemerintah Badung Segera Bangun RS Abiansemal dan RS Petang