Pemkab Badung dan Kemenkumham Provinsi Bali Tandatangani Nota Kesepakatan

- 4 September 2023, 20:06 WIB
Sekda Adi Arnawa menandatangani Addendum Nota Kesepakatan antara Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dengan Pemkab Badung di Lapas Kerobokan, Senin (4/9).
Sekda Adi Arnawa menandatangani Addendum Nota Kesepakatan antara Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dengan Pemkab Badung di Lapas Kerobokan, Senin (4/9). /Humas Badung

RINGTIMES BALI – Mewakili Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, Sekda Wayan Adi Arnawa sangat menyambut baik dan mengapresiasi kerjasama yang sinergis antara Kemenkumham Provinsi Bali dengan Pemerintah Kabupaten Badung.

Yang diwujudkan dengan dilaksanakannya penandatanganan addendum nota kesepakatan antara Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dan Pemkab Badung.

Tentang Konsolidasi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah di Kabupaten Badung.

Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung senantiasa berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Bupati Giri Prasta hadiri HUT Ke-4 SMA Negeri 2 Abiansemal

“Dengan adanya Gerai Adminduk dan Klinik Kesehatan di Lapas Kerobokan, diharapkan dapat membantu mendekatkan pelayanan publik terhadap seluruh warga masyarakat, tidak terkecuali warga binaan dan pengunjung Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan. Pengembangan kerjasama antara Kanwil Kemenkumham dan Pemkab Badung ini merupakan inisiasi dari beberapa perangkat daerah yakni Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Brida dan BPBD Kabupaten Badung,” demikian ujar Sekda Adi Arnawa seusai mewakili Bupati Giri Prasta dalam acara penandatanganan Addendum Nota Kesepakatan antara Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dengan Pemkab Badung di Lapas Kerobokan, Senin (4/9).

Melalui kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Bali, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, Sekda menyebut akan dilaksanakan pelayanan administrasi kependudukan.

Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan dan lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Kerobokan serta tukar menukar informasi dan data Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dan Ijin Tinggal Tetap (ITAP) di Kabupaten Badung dan Warga Negara Asing (WNA) Pemegang Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dan KTP Elektronik yang berdomisili dan bertempat tinggal di Kabupaten Badung dengan divisi imigrasi.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x