Terlibat Penipuan, WNA Australia Didepak Pulang ke Negaranya

- 19 Juli 2023, 18:45 WIB
RNC (baju putih) dikawal petuga Rudenim Denpasar di Bandara Internasional Ngurah Rai, Tuban, Kabupaten Badung, pada Senin (17/7/2023)
RNC (baju putih) dikawal petuga Rudenim Denpasar di Bandara Internasional Ngurah Rai, Tuban, Kabupaten Badung, pada Senin (17/7/2023) /Dok Humas Badung

Lebih lanjut Babay mengatakan, pendeportasian ini telah sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Karena berdasarkan putusan hakim secara inkracht, RNC telah melakukan tindak pidana sehingga imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK)

"Apalagi ITAS (Izin Tinggal Terbatas) miliknya juga telah kedaluwarsa sejak 10 Juni 2020 dan pendeportasian sendiri adalah sanksi administratif diluar proses peradilan, meskipun ia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pidananya, ia dapat mempercayakan proses PK kepada kuasa hukumnya," imbuh Babay.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan, bahwa pendeportasian merupakan bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian, selain itu ada tindakan penangkalan untuk mencegah WNA bermasalah tersebut kembali ke Indonesia.

Anggiat pun mengajak seluruh masyarakat Bali untuk melaporkan ke pihak berwenang jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di wilayahnya.

"Saya mengharapkan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum, norma serta nilai budaya masyarakat Bali, jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Anggiat.***

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah