Terlibat Penipuan, WNA Australia Didepak Pulang ke Negaranya

- 19 Juli 2023, 18:45 WIB
RNC (baju putih) dikawal petuga Rudenim Denpasar di Bandara Internasional Ngurah Rai, Tuban, Kabupaten Badung, pada Senin (17/7/2023)
RNC (baju putih) dikawal petuga Rudenim Denpasar di Bandara Internasional Ngurah Rai, Tuban, Kabupaten Badung, pada Senin (17/7/2023) /Dok Humas Badung

RINGTIMES BALI - Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial RNC (54 tahun) yang merupakan terpidana kasus penipuan dan sempat mendekam di Lapas Karangasem, akhirnya dideportasi pulang kenegara asalnya pada Senin (17/7/2023) malam, melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dengan tujuan akhir Darwin International Airport.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Babay Baenullah menjelaskan kronologis hingga tertangkapnya RNC, yakni berawal pada tanggal 20 Juni 2021 dibekuk aparat kepolisian karena terlibat kasus penipuan.

"Awalnya RNC bersama rekannya inisial APVDB mencari orang untuk ikut berinvestasi dalam bisnis pengiriman rokok dari Malang ke Paraguay dengan menanamkan modal sebesar US$56.160 atau setara 800 juta rupiah. Dijanjikan setelah tiga bulan akan mendapatkan untung 200 juta rupiah sehingga akan mendapatkan uang sebesar US$ 70.129 atau setara dengan satu milyar Rupiah," ujar Babay melalui siaran pers yang diterima, pada Rabu (19/7/2023).

Babay melanjutkan, akhirnya ada seorang korban berinisial BPG yang berminat menanamkan uangnya senilai 800 juta rupiah.

Namun hingga beberapa kali tenggat waktu yang dijanjikan, keuntungan urung didapatkan. BPG pun meminta uangnya dikembalikan, namun uangnya hanya kembali sebagian saja.

Baca Juga: Sekda Adi Arnawa Hadiri Karya Melaspas Pura Dalem Buitan Gulingan

"Atas penipuan tersebut, membuat RNC bersama APVDB menjadi buruan aparat, dan setelah tertangkap RNC pun mengikuti proses hukum. Ia divonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan di Lapas Karangasem karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP," terang Babay.

Setelah masa pidananya berakhir pada tanggal 22 Juni 2023, RNC sempat dititip di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja.

"Saat itu proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kanim Singaraja menyerahkan RNC ke Rudenim Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya," ungkapnya.

Lebih lanjut Babay mengatakan, pendeportasian ini telah sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Karena berdasarkan putusan hakim secara inkracht, RNC telah melakukan tindak pidana sehingga imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK)

"Apalagi ITAS (Izin Tinggal Terbatas) miliknya juga telah kedaluwarsa sejak 10 Juni 2020 dan pendeportasian sendiri adalah sanksi administratif diluar proses peradilan, meskipun ia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pidananya, ia dapat mempercayakan proses PK kepada kuasa hukumnya," imbuh Babay.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan, bahwa pendeportasian merupakan bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian, selain itu ada tindakan penangkalan untuk mencegah WNA bermasalah tersebut kembali ke Indonesia.

Anggiat pun mengajak seluruh masyarakat Bali untuk melaporkan ke pihak berwenang jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di wilayahnya.

"Saya mengharapkan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum, norma serta nilai budaya masyarakat Bali, jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Anggiat.***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah