RINGTIMES BALI - Seorang warga negara asing (WNA) asal Uganda bernama Okello Jethro (39) diduga melakukan penyalahgunaan surat izin tinggal sementara (ITAS) investor.
Menurut informasi sumber di lapangan, pelanggaran Okello disebutkan karena diduga akan menggelar event musik bertajuk "Afro Fest" di Cafe del Mar, Canggu, Kuta Utara, Badung pada 29 Juli 2023 mendatang.
"Keberanian Okello menggelar acara ini, karena dia mengaku mengenal dekat dengan salah satu orang dari kementerian pusat. Tidak hanya itu, Okkelo juga diduga mempunyai gurita bisnis yang bergerak di bidang jasa desain dan fashion," ungkap sumber di lapangan, pada Selasa (11/7/2023).
Kenekatan Okello ini patutlah dipertanyakan, sebab seorang WNA pemegang ITAS investor tidak diperbolehkan menggelar acara, terlebih menjadi penyelenggara alias Event Organizer (EO). Selain itu, acara ini diketahui juga oleh publik karena pamflet promosinya kerap diposting di akun sosial media instagram Afro Fest serta akun instagram real warri pirkin.
Dalam acara tersebut, terdapat tujuh orang Disk Jockey (DJ) yang berasal dari luar negeri. Mereka masing-masing, adalah DJ Spinall, DJ Michel, ADDJ, DJ Kay, DJ Azzam.***