Kunjungi Jembrana, Kajati Bali Resmikan Rumah Restorative Justice

- 22 Juni 2023, 17:41 WIB
Kunjungi Jembrana, Kajati Bali Resmikan Rumah Restorative Justice
Kunjungi Jembrana, Kajati Bali Resmikan Rumah Restorative Justice /Dok Humas Jembrana

Sementara Bupati I Nengah Tamba menyambut baik, mendukung serta siap bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Jembrana untuk memberdayakan Rumah Restorative Justice ini kedepannya,

sebagai tempat musyawarah masyarakat, atau rumah adhyaksa, yang sengaja dibangun guna memfasilitasi penyelesaian perkara pidana ringan kepada masyarakat. 

"Keberadaan Rumah Restorative Justice ini merupakan langkah nyata Kejari Jembrana guna lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi menitik beratkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang. Kedepan diharapkan ini dapat disosialisasikan secara berkesinambungan sehingga masyarakat memahami bahwa tidak semua perkara itu dilimpahkan ke pengadilan, akan tetapi ada solusi, yang mana ada beberapa permasalahan hukum dapat diselesaikan secara musyawarah," ujarnya.

Pihaknya pun berharap, kepada Para Camat, Perbekel, Lurah dan seluruh unsur yang ada di Desa dan Kelurahan, dapat membangun sinergi dan kolaborasinya, dalam mendukung keberadaan Rumah Restorative Justice ini. 

Harapan serupa juga ditujukan ke Pemerintah Desa, lembaga desa dan masyarakat, dengan sinergitas dan dukungan dalam menyukseskan program positif .

"Kami yakin, dengan keberadaan Rumah Restorative Justice ini, selain untuk menghidupkan kembali nilai-nilai musyawarah dalam masyarakat serta membentuk kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam menegakkan hukum dan perdamaian yang harmonis dan humanis," tutupnya.***

Baca Juga: Wabup Ipat Beri Jawaban Atas Pandangan Fraksi

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah