Kunjungi Jembrana, Kajati Bali Resmikan Rumah Restorative Justice

- 22 Juni 2023, 17:41 WIB
Kunjungi Jembrana, Kajati Bali Resmikan Rumah Restorative Justice
Kunjungi Jembrana, Kajati Bali Resmikan Rumah Restorative Justice /Dok Humas Jembrana

RINGTIMES BALI -  Kejaksaan Negeri Jembrana meresmikan Rumah Restorative Justice Gria Rembug Adhyaksa di setiap desa/kelurahan se-Jembrana.

Melalui Rumah Restorative diharapkan memberikan kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat, dengan mengutamakan pendekatan kekeluargaan melalui mediasi.

Peresmian yang dipusatkan di Wantilan Pura Jagatnata itu ditandai dengan penandatanganan prasasti serta pemukulan gong oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. R. Narendra Jatna serta,

didampingi Bupati Jembrana I Nengah Tamba bersama Forkopimda Jembrana, Kamis (22/6). Turut menyaksikan Majelis Desa Adat para Camat serta perbekel/lurah se Jembrana.

Mendampingi serangkaian kunjungan Kajati Bali Dr. R. Narendra Jatna di kabupaten Jembrana, Bupati Tamba juga bersama - sama melakukan peletakan batu pertama menandai pembangunan bangunan gedung penunjang di Kejaksaan Negeri Jembrana.

Bangunan tersebut merupakan hibah dari pemerintah kabupaten Jembrana melalui Dinas PUPRPKP Jembrana.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. R. Narendra Jatna menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten Jembrana melalui dukungannya kepada Kejaksaan Negeri Jembrana.

Disampaikannya Rumah Restorative Justice dibentuk sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat.

"Dengan keberadaannya di masing - masing desa/kelurahan agar dapat dijangkau masyarakat dari unit terkecil sehingga mampu hadir sebagai wadah masyarakat untuk berkonsultasi hukum kepada jaksa dan juga sebagai wadah masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum pidana yang terjadi ditengah masyarakat," ucapnya.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x