Lebih lanjut dijelaskan Anas bahwa, untuk pemberian tukin pada seluruh PNS saat ini masih dipukul rata. Maka dari itu, skema tersebut menimbulkan anggapan bahwa tukin adalah hak PNS, sehingga kinerja mereka tidak berkembang.
Anas menekankan bahwa, untuk skema tukin baru ini nantinya, tidak akan sama atau setara antar tiap PNS dalam satu institusi. Hal inilah yang membuat Anas, mengusulkan adanya kenaikan gaji bagi para PNS.
Meskipun demikian, Anas mengakui bahwa untuk membahas mengenai rumusan kenaikan gaji PNS bersama Kementerian Keuangan tidaklah mudah, karena cukup rumit dan juga memakan waktu yang lama.***
Baca Juga: Sri Mulyani Minta 14 Pejabat yang Baru Dilantik Siap Berkontribusi untuk Kemenkeu