Bukan sebagai Alat Pembayaran, Pemprov Bali Larang Wisatawan Gunakan Uang Kripto

- 28 Mei 2023, 19:15 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster (depan mic) saat konfrensi pers terkait perkembangan pariwisata Bali, di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Minggu 28 Mei 2023.
Gubernur Bali Wayan Koster (depan mic) saat konfrensi pers terkait perkembangan pariwisata Bali, di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Minggu 28 Mei 2023. /Dok. Istimewa/Andre Putra/ Ringtimes Bali Pikiran Rakyat

 

 

RINGTIMES BALI - Pemerintah Provinsi Bali bekerja sama dengan instansi terkait akan menindak tegas wisatawan asing yang menggunakan mata uang kripto sebagai alat pembayaran untuk hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat lainnya.

Hal ini diungkapkan Gubernur Bali, Wayan Koster, karena mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, yang terdapat sanksi bagi penggunaan mata uang selain rupiah dan alat pembayaran lain dalam transaksi pembayaran akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

"Selain hukuman pidana, bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi administratif, penutupan tempat usaha, dan sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan khusus wisatawan asing akan ada tindakan tegas berupa deportasi," jelas Gubernur Koster, dalam jumpa pers terkait perkembangan pariwisata Bali, di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Minggu 28 Mei 2023.

Lebih lanjut Gubernur Koster mengungkapkan, adapula peraturan Bank Indonesia (BI) yang melarang penggunaan kripto, Yaitu peraturan BI Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Disana disebutkan kewajiban penggunaan rupiah dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi administratif atau teguran tertulis, kewajiban membayar denda, dan larangan ikut dalam lalu lintas pembayaran.

Baca Juga: Bupati Giri Prasta Resmikan Logo Baru Sabha Yowana Eka Prapta Desa Adat Pangsan

Selain itu, Gubernur Koster juga mengimbau kepada masyarakat di Pulau Dewata yang melakukan usaha dan tidak bernaung dibawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi, dilarang menyewakan kendaraan roda 2 kepada wisatawan mancanegara.

"Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan," terangnya.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x