Plt Menkominfo Undang BPKP untuk Dampingi dan Awasi Setiap Proyek Kemenkominfo

- 23 Mei 2023, 20:24 WIB
PLT menkominfo, Mahfud MD
PLT menkominfo, Mahfud MD /Foto/antara/

RINGTIMES BALI- Pelaksana tugas Menteri Komunikasi dan Informatika (Plt Menkominfo) Mahfud MD, mengundang Badan Pengawasan Keuangan (BPKP), untuk mengawasi dan mendampingi proyek-proyek di Kemenkominfo.

Mahfud dalam keterangannya di Media Center Kemenkominfo, Jakarta Pusat, mengatakan bahwa dengan tugas dan wewenangnya sebagai Menkominfo yang baru, mengundang BPKP untuk masuk dan menyelesaikan kasus yang sudah ada.

Menurut Mahfud, pihak Kemenkominfo dalam menjalankan proyeknya selama ini, tidak pernah meminta bantuan pengawasan BPKP.

Inilah yang menurutnya, menjadi cikal bakal terjadinya kasus penyelewengan anggaran, termasuk dugaan kasus korupsi untuk pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G, pada daerah-daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

Hal tersebut sangat disayangkan, mengingat kementerian lain yang dengan sengaja mengundang BPKP, guna membantu pengawasan penggunaan anggaran, sebelum suatu proyek dijalankan.

Lebih lanjut dijelaskan Mahfud, bahwa memang aturannya BPKP tidak harus masuk, akan tetapi tujuan pendampingan serta pengawasan ini, dilakukan agar anggaran yang digunakan bisa tepat sasaran.

Jadi, sebelum suatu proyek dimulai, BPKP akan diminta untuk melakukan audit terlebih dahulu, termasuk memastikan harga produk, sehingga proyek dapat berjalan dengan aman, ucap Mahfud.

Selain BPKP, Ia juga mengundang aparat penegak hukum, untuk datang dan melakukan pemeriksaaan jika terdapat laporan kasus, terkait dengan pengerjaan proyek-proyek Kemenkominfo.

Undangan dari Mahfud untuk aparat penegak hukum ini, dibawah wewenangnya sebagai Plt Menkominfo, dan juga sejalan dengan keputusannya, dalam rangka mengusut tuntas kasus hukum, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BTS oleh pihak BAKTI Kemenkominfo.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x