Mahfud MD: Penundaan Pemilu Dapat Menimbulkan Problem Hukum

- 19 Maret 2023, 11:18 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /Instagram/@mohmahfudmd/

RINGTIMES BALI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan  (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan penundaan Pemilu dapat menimbulkan problem hukum.

Pernyataan itu dikatakan Mahfud MD saat kunjungan kerja ke Manado, Sulawesi Utara pada Sabtu, 18 Maret 2023.

“Oke Pemilu ndak jadi, terus caranya ini gimana dong kalau harus ditunda, diubah UUD,” kata Mahfud MD dikutip dari Antara pada Minggu, 19 Maret 2023.

Menurut Mahfud MD, mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) dapat memakan biaya politik, biaya sosial, serta biaya yang akan jauh lebih mahal daripada menunda Pemilu.

Baca Juga: Menjelang Pemilu Thailand Siap Bubarkan Parlemen

Mahfud mencoba membayangkan, apabila 20 Oktober 2024 masa jabatan Presiden Jokowi habis dan harus menundanya, maka perlu membuat UUD untuk mengubah jadwal Pemilu.

“Jadi tanggal 20 Oktober habis, terus karena ada Keputusan Mahkamah Agung atau pengadilan ditunda Pemilu, ya harus mengubah Undang-Undang Dasar karena MPR atau DPR tidak bisa membuat undang-undang mengubah jadwal Pemilu,” katanya.

Dia menilai bahwa jadwal Pemilu adalah muatan konstitusi, bukan muatan undang-undang.

“Jadwal teknis Pemilu memang di undang-undang tapi jadwal definitif periodik adalah muatan konstitusi, tidak bisa diubah oleh undang-undang maupun oleh pengadilan, harus pembuat konstitusi,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x