RINGTIMES BALI- Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kemenkumham, memperkenalkan paspor elektronik dengan lembar polikarbonat. Materialnya yang kuat membuat penulisan pada lembarnya harus menggunakan teknologi laser.
Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan bahwa terdapat perbedaan antara paspor biasa non-elektronik, paspor elektronik lembar laminasi, dan paspor elektronik lembar polikarbonat.
Menurut Achmad, paspor elektronik lembar polikarbonat menggunakan material polikarbonat pada halaman biodatanya.
Saking kuatnya material ini, tambah Achmad, untuk pencetakannya tidak bisa menggunakan tinta seperti dua jenis paspor lainnya, melainkan harus menggunakan teknologi laser.
Selain itu, karena materialnya yang kuat mirip seperti plastik, membuat paspor ini tidak mudah kusut dan terlipat. Berbeda dengan paspor elektronik lembar laminasi yang materialnya terbuat dari kertas, lalu dilaminasi.
Satu kelebihan dari paspor elektronik lembar polikarbonat yakni memiliki chip tanam, yang berisi data akurat dari pemegang paspor tersebut.
Keberadaan chip ini, dijelaskan akan lebih memudahkan pemilik dalam hal ini warga negara Indonesia (WNI) dalam proses verifikasi, dalam pengajuan visa ke kedutaan besar negara yang ingin dituju.
Lebih lanjut dijelaskan Achmad bahwa sampai dengan saat ini sudah ada tiga kantor imigrasi yang melayani pembuatan paspor elektronik dengan lembar polikarbonat.