Koperasi Sari Boga Desa Gianyar, Hidup Segan Matipun Tidak Mau

- 27 April 2023, 17:37 WIB
Ngakan Made Rai
Ngakan Made Rai /RINGTIMES BALI/I Gede Sarjana

RINGTIMES BALI- Koperasi Sari Boga Gianyar yang berlokasi di sebelah timur alun-alun Gianyar yang dimiliki oleh 12 Banjar Adat, dimana Manejer  Koperasi Dewa Wijaya yang sudah diputus inkracht dan sudah kena sanksi pidana yang menggelapkan dana sebesar Rp 5 Miliar lebih.

Keadaan Koperasi saat ini yang tidak jelas masih berjalan atau tidak, seperti pepatah mengatakan "Hidup Segan Matipun Tidak Mau".

Salah satu Anggota Koperasi, Ngakan Made Rai mengatakan  dirinya ingin mempertanyakan kepada pengurus yang ada sekarang maupun kepada Dinas Koperasi yang dalam hal ini selaku Pembina dan juga kepada Pengawas Koperasi Sari Boga.

Yang tentunya sudah sangat berpengalaman dan sangat senior-senior di dalam Pengawasan Perkoperasian.

"Yang ingin saya tanyakan kenapa dalam hal ini seolah-olah diam seribu bahasa, Kenapa Kenapa,”  ucapnya.

Baca Juga: Bupati Suwirta dan Wabup Kasta Tinjau Langsung Kios Pedagang di Pasar Seni Semarapura yang Terdampak Banjir

Perlu saya jelaskan disini, saya tidak akan mau hanya mengkritisi/bertanya, tetapi saya yang awam di bidang Koperasi akan coba memberikan saran-saran yang mungkin bisa dipikirkan bersama baik oleh para pengurus dan pengawas.

Sekiranya perlu untuk menata ulang atau memperbaharui para pengurus dan pengawas dan diutamakan anak anak muda dan yang sesuai dengan jobnya masing masing.

"Saya kira di 12 Banjar di desa gianyar tidak kurang para anak-anak muda, mungkin ratusan Sarjana Ekonomi untuk diserahi mengurus Koperasi Sari Boga,”  Ungkap Ngakan Rai.

Lebih lanjut dikatakannya, perkembangan terakhir ini banyak yang meminjam ingin membayar angsurannya/pinjamannya tidak tahu harus membayar kemana?.

Disamping dana-dana pinjaman yang tercecer pada kreditur, yang perlu dipikirkan apakah tidak ada aset aset koperasi yang masih dikuasai oleh Dewa Wijaya.

Itu perlu diurus, sebab asset yang ada pada Dirinya bisa dijual untuk mengembalikan uang Tabungan dan Deposito (dana simpanan) untuk mengembalikan simpanan masyarakat.

"Yang kesemuanya notabene para Anggota Koperasi itu sendiri,” terang Ngakan Rai, Kamis 27 April 2023.

Walaupun Dewa Wijaya sudah diputus pengadilan dan menjalani masa hukumannya kita selaku pemilik Koperasi punya kewajiban moral untuk mengembalikan Tabungan dan Deposito mereka.

"Minimal paling tidak rasa kecewa mereka (Anggota Koperasi) akan terobati,” imbuh Ngakan Rai.

Berdasarkan pantauan media, Kantor Sementara yang terletak di Senguan Kangin, Gianyar dalam keadaan terkunci dan tidak ada aktivitas.***

Baca Juga: Gedung Baru Rawat Inap RSUD Bocor, Wabup Kasta Geram: Rekanan Harus Tanggung Jawab

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x