Tidak Mampu Membayar Denda Overstay 2 WNA Asal Nigeria di Bali Terpaksa Dideportasi

- 2 April 2023, 19:24 WIB
Ilustrasi tidak mampu membayar denda overstay 2 WNA asal Nigeria di Bali terpaksa dideportasi
Ilustrasi tidak mampu membayar denda overstay 2 WNA asal Nigeria di Bali terpaksa dideportasi /Pixabay/Stela Di/

RINGTIMES BALI - Dua Warga Negara Asing (WNA) di Bali yang berasal dari Nigeria dideportasi karena tidak mampu membayar denda overstay.

Keduanya dikembalikan ke negara asalnya oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Jumat, 31 Maret 2023.

Babay Baenullah, Kepala Rudenim Denpasar, mengatakan bahwa dua WNA yang berinisial COO (26) dan SMR (33) dikembalikan ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandar Udara Internasional Murtala Muhammed, Lagos, Nigeria.

Baca Juga: Minimalisir Kepadatan Arus Lalin saat Pujawali Ngusaba Kadasa, Polres Bangli Lakukan Rekayasa pada 7 Titik

Baenullah  juga menambahkan, dua WNA asal Nigeria ini dikawal ketat oleh enam petugas Rudenim Denpasar sampai masuk ke dalam pesawat. 

Kata Baenullah, COO dan SMR masuk ke Indonesia pada Desember tahun 2022, bedanya, COO masuk ke Indonesia pada awal Desember, sedangkan SMR masuk Indoensia pada akhir Desember.

COO telah overstay selama 37 hari, sedangkan SMR SMR selama 46 hari, mereka dipulangkan karena tidak mampu membayar denda overstay. Berdasarkan aturan keimigrasian di Indonesia.

WNA yang overstay belum melebihi 60 hari boleh untuk tinggal di Indonesia denga syarat harus membayar denda. 

Baca Juga: Prediksi Cuaca untuk Wilayah Kota Denpasar dan Sekitarnya pada Senin, 3 April 2023

Aturan mengenai hal tersebut telah tercantum dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, denda yang harus dibayarkan WNA overstay adalah Rp1 juta perhari.

Akan tetapi, dua WNA tersebut tidak mampu membayar denda, hal inilah yang menyebabkan pihak Imigrasi terpaksa mendeportasi kedua orang tersebut.

“Orang asing yang tidak membayar biaya beban (denda) dapat dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” ungkap Babay Baenullah, dilansir dari Pikiran Rakyat, 2 April 2023. 

Baca Juga: Prediksi Cuaca untuk Wilayah Nusa Dua dan Sekitarnya pada ] Senin, 3 April 2023

Baenullah mengatakan COO dan SMR ditangkap saat pihak Imigrasi menggelar operasi gabungan bersama beberapa instansi yang lain.

COO dan SMR ditangkap di sebuah rumah kontrakan di daerah Dalung, Denpasar Utara.

Pihak imgrasi menggelar operasi ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang curigaatas aktivitas WNA Nigeria di rumah kontrakan tersebut.


ARTIKEL ini pernah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul “Ada Lagi Tingkah Bule di Bali: 2 WNA Nigeria Dideportasi Gegara Tak Bayar Denda Overstay”. ***


Cek berita lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x