Berikan Perlindungan pada Kadernya, Pengurus Pusat IPNU Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama dengan BPJAMSOSTEK

- 19 Maret 2023, 14:50 WIB
Ilustrasi Pengurus Pusat IPNU tanda tangani perjanjian kerjasama dengan BPJAMSOSTEK
Ilustrasi Pengurus Pusat IPNU tanda tangani perjanjian kerjasama dengan BPJAMSOSTEK /Pixabay.com/ adamr

Kader IPNU dalam program kerjasama tersebut akan dilindungi oleh BPJAMSOSTEK antara lain yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan juga Jaminan Kematian (JKM) dengan kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU).

"JKK mencakup saat kader IPNU pergi sampai pulang dan beraktifitas di lokasi organisasi mereka bekerja," kata Didin.

Peserta dapat menuju Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) jika mengalami kecelakaan dalam bekerja, dan akan dilayani biaya pengobatannya secara penuh di rumah sakit sampai sembuh.

Baca Juga: Pemda Dinilai Perlu Perbanyak Petani Muda agar Pangan Tetap Terjaga

Sesuai dengan indikasi medis dan jika sampai meninggal dunia dikarenakan bukan akibat kecelakaan kerja, santunan sebesar Rp42 juta akan diterima oleh ahli warisnya.

"Perlindungan menyeluruh bagi seluruh kader IPNU bisa diwujudkan secepatnya dan mereka dapat melakukan aktivitas pekerjaan di organisasi dengan tenang," ujar Didin.

Dikatakan oleh Ketua Umum IPNU Agil Nuruzaman, bahwa jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) sangat penting bagi pengurus IPNU yang berada diseluruh Indonesia.

Baca Juga: Komunitas Tumaritis Kreatif di KBB, Gunakan Bahan Limbah Jadi Produk Bernilai Seni

"Mobilitas teman-teman itu sangat tinggi bahkan kadang over (Berlebihan) tidak tahu waktu. Apabila ada resiko saat kegiatan organisasi kami bisa tenang karena sudah dilindungi oleh BPJAMSOSTEK berupa JKK dan JKM," ungkap Agil.

Program kerjasama antara BPJAMSOSTEK dan Pengurus Pusat IPNU tersebut juga diapresiasi oleh Wakil Sekjen PBNU KH Nurul Hidayat, dimana dengan program tersebut pengurusnya dapat dilindungi program JKK dan JKM. ***

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah