- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Isi data NISN, NIK, dan hasil penjumlahan yang ada pada kolom
- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Syarat Penerima PIP Kemdikbud
- Siswa usia 6 sampai 21 tahun dengan prioritas.
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
- Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:
- - Siswa yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
- - Siswa yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah.
- - Siswa terdampak bencana alam.
- - SIswa korban musibah di daerah konflik.
- - Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas).
- - Siswa yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.
- - Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
Baca Juga: BI Gencarkan Gernas PIP, Bagikan 8.000 Lebih Bibit Cabai kepada TP PKK Kota Denpasar
Jika merujuk pada alur pencairan bantuan PIP Kemdikbud 2022 atau tahun lalu, pendaftaran dibuka mulai Januari-Maret.
Adapun dana bantuan PIP Kemdikbud selanjutnya akan mulai dicairkan untuk siswa sekolah sekitar bulan April.
Demikian Informasi Terbaru mengenai PIP Kemdikbud 2023 beserta cara dan syarat daftarnya.***